Gamawan Ngotot Sengketa Pilkada Ditangani MA  

Reporter

Selasa, 8 Oktober 2013 16:52 WIB

Gamawan Fauzi. Tempo/Jhon Seo

TEMPO.CO, Surabaya - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersikeras meminta tugas penanganan sengketa pemilihan kepala daerah dilepaskan dari Mahkamah Konstitusi dan diberikan kepada Mahkamah Agung.

Usai memimpin rapat kerja gubernur di Surabaya, Gamawan menyatakan sengketa pilkada lebih masuk akal ditangani Mahkamah Agung. Menurut dia pendapat ini sudah diusulkan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemilu Kepala Daerah. "Usulan itu sudah mendekati final," ujar Gamawan, Selasa, 8 Oktober 2013.

Gamawan mengatakan usul revisi UU Pemilu Kepala Daerah sudah dia ajukan sejak Januari 2013. Dalam versi revisi, sengketa pemilu di tingkat kabupaten/kota diusulkan untuk ditangani Pengadilan Tinggi, dan tingkat provinsi oleh Mahkamah Agung. "Usulan itu sudah lebih dulu sebelum ada kasus suap Ketua MK," kata Gamawan.

Menurutnya, penanganan sengketa di Mahkamah Konstitusi membutuhkan biaya yang tidak murah. Ia mencontohkan kasus sengketa pilkada Sumba Barat Daya yang menghabiskan banyak biaya dan tenaga.

Saat itu, Mahkamah Konstitusi meminta penyelenggara pemilu untuk membawa 144 kotak suara. Sesampainya di Jakarta ternyata tidak dibuka dan dibaca dalam persidangan. Padahal kotak tersebut dibawa dengan menyewa pesawat sejauh dua ribu kilometer. "Cost tinggi, capeknya luar biasa. Ini beban tinggi juga untuk calon kepala daerah," kata Gamawan.

Penanganan sengketa di Pengadilan Tinggi akan menekan ongkos terutama di tingkat kabupaten/kota. Usulan ini, kata Gamawan, sudah dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mengklaim banyak anggota DPR yang menyetujuinya.

Bagi Gamawan, kewenangan Mahkamah Konstitusi sebaiknya hanya sebatas menangani kasus sengketa Undang-Undang. "Sejak awal kewenangan MK kan di Undang-Undang, di UUD tidak ada," ujarnya.

AGITA SUKMA LISTYANTI


Berita Lainnya
Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
Korupsi, Mahfud Md. Siap Potong Jari dan Leher
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya