KPK Minta 8 Hakim Mahkamah Konstitusi Diuji Ulang  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 8 Oktober 2013 12:14 WIB

Busyro Muqoddas. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengusulkan delapan hakim di Mahkamah Konstitusi diseleksi ulang. Alasan dia, proses rekrutmen hakim tersebut tidak sepenuhnya transparan dan berbasis pada penghormatan terhadap masyarakat sipil untuk berpartisipasi.

Pandangan itu juga didasari pada kasus suap yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh KPK pada Rabu pekan lalu. "Maka hakim MK yang ada sekarang ini dengan pertimbangan untuk menjaga marwah MK, yang posisinya sangat penting, sebaiknya diseleksi ulang," kata Busyro di Yogyakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.


Seleksi ulang hakim MK itu bisa dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh pemerintah. Tim itu kemudian melibatkan sejumlah pakar, tokoh masyarakat yang kredibel, dan lembaga swadaya yang punya integritas untuk menguji mereka secara profesional.

Menurut Busyro, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para hakim itu juga segera diaktifkan. Begitu pula dengan kekayaan pejabat struktural di MK agar segera dilaporkan. "Laporannya ke KPK," kata dia. LHKPN harus berupa data valid. Paling tidak, dalam satu bulan ini, sudah ada laporan kekayaan hakim dan pejabat MK ke KPK.

KPK, kata Busyro, belum menyimpulkan delapan hakim MK yang terindikasi menerima suap seperti Akil. Tetapi, dengan seleksi ulang itu, hasilnya akan menjadi penghormatan kepada masyarakat. Jika ada yang tidak lolos, pengisian penggantinya harus secepatnya dicari. Langkahnya tidak diusulkan dengan cara-cara MA sendiri, Presiden, dan DPR. Tetapi lewat seleksi seperti calon hakim agung.

Mengenai Majelis Kehormatan Konstitusi yang baru dibentuk, Busyro berharap tidak terganggu. Justru KPK menjalin kerja sama dalam pengusutan kasus Akil. Ia menambahkan, kepada para calon kepala daerah yang kalah di MK supaya tidak menggeneralisasi dan memanfaatkan kasus Akil (sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah). Untuk kemudian melakukan langkah dalam upaya menganulir keputusan yang sudah dibuat MK.

MUH SYAIFULLA




Berita Terpopuler
Ibu Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Hapus Pajak Warteg, Jokowi Dianggap Cari Popularitas
Pembunuh Holly Berprofesi Penagih Utang
Ini Identitas Mr. X yang Diduga Membunuh Holly

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 hari lalu

4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya