Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 2 Kilogram  

Reporter

Editor

Amirullah

Senin, 7 Oktober 2013 18:19 WIB

Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menggagalkan peredaran narkotik jenis ganja seberat 2 kilogram. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Kami sudah mengamankan dua pelaku, dengan barang bukti 2 kilogram ganja dan satu linting ganja siap pakai," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Senin, 7 Oktober 2013. Dua pelaku tersebut adalah Fatah dan Feri Ferdiana, warga Kota Tasikmalaya.

Noffan menjelaskan, tersangka Feri ditangkap di rumahnya pada Jum'at, 4 Oktober 2013. Setelah diperiksa, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Fatah.

Polisi kemudian menggeledah rumah Feri. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket daun ganja yang dibungkus koran seberat dua kilogram. "Paket ini sudah cukup lama disimpan dan menunggu instruksi dari pemilik barang untuk diedarkan," ujar Noffan.

Berdasarkan informasi dari Feri, polisi berhasil menangkap Fatah di rumahnya. Dari Fatah, polisi menemukan satu linting daun ganja siap hisap dan alat komunikasi. Polisi sampai saat ini masih mengejar pemilik atau orang yang memerintahkan Feri untuk mengedarkan ganja. "Kami sedang kembangkan keterangan Feri dan Fatah, dari mana mereka dapat ganja. Kita cari siapa yang memerintah mereka," kata Noffan.

Para tersangka, dia melanjutkan, hanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta. Ganja dikirim melalui bus antarkota. "Mereka mengambil barang di terminal bus," jelasnya. (Baca juga: Truk angkut 3,7 ton ganja terbalik)

Ihwal apakah kedua tersangka dikendalikan pelaku yang berada di lembaga pemasyarakatan, Noffan mengatakan, pihaknya masih menyelidikinya. "Belum bisa disampaikan," katanya.

Menurut Noffan, Feri termasuk daftar pencarian orang Polres Tasikmalaya Kota. Dia sudah lama dikejar petugas. Sedangkan Fatah merupakan residivis yang pernah dua kali dipenjara dalam kasus serupa. "Memang gerak-geriknya kami pantau," jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara bagi mereka di atas lima tahun penjara. "Ancaman maksimal bisa seumur hidup," kata Noffan.

CANDRA NUGRAHA




Berita terpopuler:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
KPK Bakal Kaji Sistem di MK

Berita terkait

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

3 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

6 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

7 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

7 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

7 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

7 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

7 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

9 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

30 hari lalu

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

46 hari lalu

Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.

Baca Selengkapnya