Gugatan Sengketa Pilkada Jawa Timur Ditolak MK
Editor
Agus Supriyanto
Senin, 7 Oktober 2013 17:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. Hakim konstitusi memenangkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur terkait sengketa Pilkada Jawa Timur 2013.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menonton siaran sidang langsung gugatan pemilukada Jatim, meski cuma beberapa menit. Saat hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman atas pasangan Soekarwo-Saifullah, Gamawan langsung bereaksi. “MK tolak permohonan Khofifah,” ujar Gamawan membaca teks di televisi, Senin, 7 Oktober 2013.
Diminta komentar soal putusan itu, Gamawan menyatakan keputusan tersebut harus dihormati semua pihak. ”Itu keputusan yang harus kita taati. Kan, sejauh ini kita enggak pernah menyimpang dari apa pun keputusan MK, kami hormati,” katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Gubenur Jawa Timur Khofifah-Herman (Berkah), Djuli Eddi, mengatakan pasangan yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa ini akan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil rekapitulasi Pemilihan Gubenur Jawa Timur.
Berkah menuding adanya pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Lebih rinci, Berkah mengaku memiliki fakta politik uang yang diduga dilakukan pasangan inkumben, Soekarwo-Saifullah Yusuf, kepada sejumlah partai politik dan kelompok masyarakat. Atas dasar dugaan pelanggaran itu, kubu Berkah meminta pemilu ulang.
Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur membantah ada pelanggaran pemilu. Melalui kuasa hukum Fahmi Bachmid, KPU Jawa Timur mengatakan fakta persidangan membuktikan hanya ada persoalan administrasi yang terjadi dalam pemilu kepala daerah. Mereka yang tidak memiliki undangan tetap bisa melakukan pemungutan suara. Artinya, tidak ada korelasi antara persoalan administrasi dengan perolehan suara. Lagipula, selisih perolehan suara antara pasangan calon yang unggul yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) dengan Berkah terpaut jauh, sekitar 1,6 juta suara.
Sementara itu, Soekarwo yang mendapat perolehan suara tertinggi juga meyakini proses pemilu di Jawa Timur sudah sesuai prosedur. Tidak ada pelanggaran ditunjukkan dengan tidak adanya laporan yang diterima KPU maupun Badan Pengawas Pemilu. "Dari fakta hukum, sudah ada tiga mekanisme, KPU, Panwas, dan penghitungan suara. Sudah clear," kata Soekarwo.
FEBRIANA FIRDAUS | AGITA SUKMA LISTYANTI