TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar jual-beli putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Tempo melihat transaksi mencurigakan miliaran rupiah di rekening Akil Mochtar.
Majalah Tempo edisi Senin 7 Oktober 2013 mengulas soal heboh penangkapan Akil Mochtar. Lama dipantau radar komisi antikorupsi, Akil menjadi target pengawasan lebih ketat sejak awal bulan lalu. Menerima informasi yang cukup sahih, pemimpin KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 4 September. Petugas meningkatkan perhatian sejak dua pekan lalu, setelah mendeteksi komunikasi yang mengindikasikan rencana penyerahan uang untuk doktor hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, itu.
Objeknya adalah perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas yang ditangani panel hakim dengan ketua Akil. Bupati Hambit Bintih, yang bertarung untuk periode kedua pemerintahannya, memenangi pemilihan. Tapi pesaingnya menggugat hasil pemilihan ini ke Mahkamah Konstitusi. Bupati inkumben itu merasa perlu mengamankan kemenangannya.
Sejumlah informasi membuat nama Chairun Nisa masuk radar pengawasan. Perempuan berkerudung anggota Dewan tiga periode ini dicurigai menjadi jalur tol menuju Akil dalam "mengurus" perkara sengketa. Hambit diduga menggunakan jalur ini demi tetap menduduki kursi bupatinya. KPK sudah mencium bakal ada gemerincing uang dalam pertemuan itu.
Petugas KPK, yang bersiaga sejak pagi, pada pukul 19.00 menyaksikan Chairun Nisa--menggunakan Toyota Fortuner putih yang dikendarai suaminya--menjemput Cornelis Nalau, teman Bupati Hambit, di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Mereka telah sepakat bersama-sama ke rumah dinas Akil. Berbincang sebentar, mereka melanjutkan perjalanan ke Widya Chandra. "Selama di mobil, tas berisi uang dipangku Cornelis," ujar seorang petugas.
Mobil Chairun Nisa tiba di rumah Akil sekitar pukul 22.00. Tanpa melapor ke petugas penjaga, Bendahara Majelis Ulama Indonesia itu segera membuka pintu pagar. Hampir bersamaan, Akil, membuka pintu rumah menyambut tamu malam-malamnya. Belasan petugas KPK merangsek dan mendatangi mereka. Beberapa penjaga hendak menolong Akil, tapi langsung mundur begitu tahu yang datang petugas KPK. Selengkapnya baca Majalah Tempo.
BS/SETRI YASRA, JAJANG JAMALUDDIN, MUHAMMAD RIZKI, TRI ARTINING PUTRI, NURROHMAN ARRAZIE
Berita Terkait
Ada Selinting Ganja Bekas Pakai di Ruangan Akil
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya