Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?

Reporter

Senin, 7 Oktober 2013 05:48 WIB

Akil Mochtar berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan narkoba oleh BNN di Gedung KPK, Jakarta, (6/10). Setelah di tetapkan menjadi tersangka, Akil Mochtar menjali pemeriksaan BNN karena ditemukannya ganja dan ekstasi di ruang kerja MK. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar jual-beli putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Tempo melihat transaksi mencurigakan miliaran rupiah di rekening Akil Mochtar.

Majalah Tempo edisi Senin 7 Oktober 2013 mengulas soal heboh penangkapan Akil Mochtar. Lama dipantau radar komisi antikorupsi, Akil menjadi target pengawasan lebih ketat sejak awal bulan lalu. Menerima informasi yang cukup sahih, pemimpin KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 4 September. Petugas meningkatkan perhatian sejak dua pekan lalu, setelah mendeteksi komunikasi yang mengindikasikan rencana penyerahan uang untuk doktor hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung, itu.

Objeknya adalah perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas yang ditangani panel hakim dengan ketua Akil. Bupati Hambit Bintih, yang bertarung untuk periode kedua pemerintahannya, memenangi pemilihan. Tapi pesaingnya menggugat hasil pemilihan ini ke Mahkamah Konstitusi. Bupati inkumben itu merasa perlu mengamankan kemenangannya.

Sejumlah informasi membuat nama Chairun Nisa masuk radar pengawasan. Perempuan berkerudung anggota Dewan tiga periode ini dicurigai menjadi jalur tol menuju Akil dalam "mengurus" perkara sengketa. Hambit diduga menggunakan jalur ini demi tetap menduduki kursi bupatinya. KPK sudah mencium bakal ada gemerincing uang dalam pertemuan itu.

Petugas KPK, yang bersiaga sejak pagi, pada pukul 19.00 menyaksikan Chairun Nisa--menggunakan Toyota Fortuner putih yang dikendarai suaminya--menjemput Cornelis Nalau, teman Bupati Hambit, di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Mereka telah sepakat bersama-sama ke rumah dinas Akil. Berbincang sebentar, mereka melanjutkan perjalanan ke Widya Chandra. "Selama di mobil, tas berisi uang dipangku Cornelis," ujar seorang petugas.

Mobil Chairun Nisa tiba di rumah Akil sekitar pukul 22.00. Tanpa melapor ke petugas penjaga, Bendahara Majelis Ulama Indonesia itu segera membuka pintu pagar. Hampir bersamaan, Akil, membuka pintu rumah menyambut tamu malam-malamnya. Belasan petugas KPK merangsek dan mendatangi mereka. Beberapa penjaga hendak menolong Akil, tapi langsung mundur begitu tahu yang datang petugas KPK. Selengkapnya baca Majalah Tempo.

BS/SETRI YASRA, JAJANG JAMALUDDIN, MUHAMMAD RIZKI, TRI ARTINING PUTRI, NURROHMAN ARRAZIE

Berita Terkait
Ada Selinting Ganja Bekas Pakai di Ruangan Akil

Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK

5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut

Berbentuk Pil, Sabu di Ruangan Akil Model Baru

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya