Petugas KPK mengeledah beberapa mobil mewah di rumah Tubagus Chairi Wardhana adik dari Ratu Atut Choisiyah gubenur Banten di jalan Denpansar 4, Jakarta, (10/03). Pengeledahan ini tekait dugaan suap pilkada Lebak Banten yang melibatkan Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Deretan mobil mewah terlihat di rumah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Werdana alias Wawan, saat digerebek penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam lalu, 2 Oktober 2013. Setidaknya ada 11 mobil yang berada di rumah tersebut. Salah satunya adalah Lamborghini Aventandor seharga Rp 12,2 miliar. Lainnya Nissan GTR yang dibandrol Rp 2,2 miliar.
Wawan yang tersangkut kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. KPK menggeledah rumah Airin dan Wawan di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Di rumah ini, KPK menemukan koleksi mobil mewah di dua garasi.
Lamborghini Aventador milik Wawan berpelat nomor B 888 WAN. Di bagian bawahnya tertulis angka 06-17 yang menunjukkan bulan dan tahun pembelian, yaitu Juni 2012.
Aventador merupakan sport car yang diluncurkan pada ajang Geneva Motor Show 2011. Mobil mewah ini ditunggu penggemarnya di seluruh dunia karena diplot sebagai pengganti varian legendaris Murcielago.
Sosok eksotik Aventador terwakili oleh desain bodi dengan sudut tajam dan kaku. Tak hanya bentuk bodi, lampu-lampu hingga pelek dan kisi udara di bumper depan dan samping pintunya juga bersudut tajam.
Situs resmi Lamborghini menulis bahwa model ini memiliki mesin berkonfigurasi V12 48 silinder DOHC dengan kapasitas 6,5 liter. Tak tanggung-tanggung, mesin yang ditanam di belakang kokpitnya ini bisa menggelontorkan tenaga hingga 700 dk (tenaga kuda) pada putaran mesin 8.250 rpm dan torsi 509 ft-lbs pada 5.500 rpm.
Diperkuat transmisi 7-speed automated manual, Lamborghini mengklaim dapur pacu tersebut mampu digeber dari posisi diam menuju 100 km/jam hanya dalam 2,9 detik saja.
Di Indonesia, Aventador dilepas dengan harga US$ 1,088 juta atau saat ini sekitar Rp 12,2 miliar.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
18 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.