Mantan Hakim Agung Saksi Meringankan Kasus Korupsi  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 2 Oktober 2013 17:55 WIB

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Purwokerto - Tim kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menghadirkan saksi ahli meringankan untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto. Berkas korupsi Unsoed akan dilimpahkan Kejaksaan pada pekan depan. “Tidak ada unsur perbuatan korupsi,” ujar Muchsan, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Mantan Hakim Agung itu menyatakan hal ini setelah memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu, 2 Oktober 2013.

Ia mengatakan, kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang dituangkan dalam bentuk perjanjian. Dengan demikian, kata dia, bentuk hukum yang diterapkan merupakan hukum perdata, bukan pidana atau korupsi. Kasus korupsi Unsoed bermula dari kerja sama Unsoed dengan PT Antam, dengan nilai proyek Rp 5,8 miliar. Tiga pejabat Unsoed sudah ditahan Kejaksaan, termasuk Rektor Unsoed Edy Yuwono. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan kerugian negara senilai Rp 2,154 miliar dari proyek tersebut.

Menurut dia, jaksa sudah melampaui kewenangannya untuk mengusut kasus itu. Selain itu, ia tidak mengakui temuan BPKP soal kerugian negara karena yang berwenang mengaudit proyek hanya Badan Pemeriksa Keuangan. “BPKP bukan auditor, yang berwenang hanya BPK,” dia menegaskan.

Ia menilai kasus Unsoed harus batal demi hukum karena audit kerugian negara yang dilakukan dalam kasus itu bukan kewenangan BPKP. "Itu kewenangan BPK yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, jadi lembaga konstitusional. Kalau BPKP diatur di mana?" katanya.

Keterangan Muchsan bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit investigasi. Dalam laman resmi BPKP disebutkan, tahun 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan BPKP bisa melakukan audit setara dengan BPK. Koordinator pengacara Rektor Unsoed, Sugeng Riyadi, yakin kliennya akan bebas. “Saya yakin bebas,” katanya.

Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, membantah tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. “Silakan saja, itu suka-sukanya pengacara mau ngomong apa. Kami jalan terus,” kata dia.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya