TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih tujuh nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ketujuh nama ini dipilih dari 14 nama calon yang disodorkan oleh panitia seleksi
"Kita akan proses lebih untuk dilaporkan lebih lanjut besok di sidang paripurna," kata Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 30 September 2013. Sebanyak 52 orang dari 54 anggota Komisi Hukum memberikan suara dalam pemilihan ini.
Ketujuh nama anggota LPSK terpilih Abdul Haris Semendawai 51 suara, Edwin Partogi Pasaribu (51), Lili Pintauli Siregar (48), Hasto Atmojo Suroyo (47), Askari Razak (45), Lies Sulistiani (33) dan Teguh Soedarsono 27 suara.
Pasek menuturkan anggota LPSK terpilih merupakan kombinasi nama baru dan nama lama. Keempat calon inkumben seluruhnya terpilih kembali. Tiga nama baru ini adalah Edwin Partogi Pasaribu, Hasto Atmojo Suroyo, dan Askari Razak.
Pasek berharap, anggota baru yang terpilih bisa memberikan energi baru bagi lembaga ini. "Saksi ini penting untuk membongkar peristiwa hukum," kata dia.
Berikut perolehan suara masing-masing calon anggota LPSK.
1. Edwin Partogi Pasaribu 51 suara
2. Lestantya Ravisavitra Baskoro 9 suara
3. Mashudi 20 suara
4. Lies Sulistiani 33 suara
5. Rooseno 5 suara
6. Abdul Haris Semendawai 51 suara
7. Rinto Tri Hasworo 0 suara
8. Johny Nelson Simanjuntak 14 suara
9. Hasto Atmojo Suroyo 47 suara
10. Christomus Adrian Gampamolo 0 suara
11. Teguh Soedarsono 27 suara
12. Adhi Ayoe Yanthi 12 suara
13. Lili Pintauli Siregar 48 suara
14. Askari Razak 45 suara
WAYAN AGUS PURNOMO
Terhangat:
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah
Baca juga:
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Jusuf Kalla Dukung Lurah Susan
Pesawat Buatan Habibie Diluncurkan 2016
Berita terkait
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya
26 hari lalu
DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.
Baca SelengkapnyaLPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres
31 hari lalu
LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun
21 Juni 2023
Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaBamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi
16 Februari 2023
Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.
Baca SelengkapnyaDoddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah
25 November 2022
LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaDody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif
5 November 2022
Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.
Baca SelengkapnyaKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan
2 Oktober 2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Baca SelengkapnyaPilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen
11 Agustus 2022
Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Baca SelengkapnyaIngin Perlindungan dari LPSK? Mereka Inilah yang Diprioritaskan
10 November 2021
Salah satu syaratnya adalah pemohon pengajuan perlindungan LPSK baik saksi ataupun korban mendapat ancaman, fisik maupun piskis dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaLPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas
22 Januari 2021
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.
Baca Selengkapnya