Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Petahana Kota Madiun, Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto, tetap sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kota Madiun, Jawa Timur. Majelis hakim berpendapat tuduhan politik uang terhadap pasangan "Baris Jilid II" itu tak terbukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," begitu bunyi petikan putusan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi, Senin, 30 September 2013.
Putusan majelis hakim didapat setelah sembilan anggota majelis hakim mengadakan rapat permusyawaratan pada Kamis lalu, 26 September 2013. Majelis hakim memandang permohonan pemohon, yaitu pasangan Parji-Inda Raya (PARI) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, tak terbukti secara hukum.
PARI menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPUD Kota Madiun, yang memenangkan pasangan Baris Jilid II dengan perolehan 49,4 persen suara dari 98.369 suara sah. Mereka menganggap kemenangan pasangan Baris Jilid II tidak sah karena melakukan politik uang.
Baris Jilid II, yang saat itu bernomor urut 6, dituduh melakukan politik uang di tiga kecamatan, yaitu Kartoharjo, Mangunharjo, dan Taman. Namun saksi-saksi dan bukti yang diajukan pasangan PARI oleh majelis hakim dianggap tak berfakta hukum.
Majelis hakim juga menilai pelanggaran yang dituduhkan kepada Baris Jilid II terbukti tak terstruktur, masif, dan sistematis. Atas amar putusan tersebut, Baris Jilid II dipastikan akan memimpin Kota Madiun untuk lima tahun mendatang.