Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Irham Buana Nasution, melintas di depan layar yang menampilkan DPT Pilkada Sumatera Utra, pada Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut di Medan, Senin (25/2). ANTARA/Irsan Mulyadi
TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Dalam Negeri mengaku data pemilih pada 2009 tidak seakurat data untuk pemilu tahun 2014 nanti. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, hal itu disebabkan pada tahun itu tidak terdapat sistim SIAK (sistim Informasi dan Administrasi Kependudukan) online yang terintegrasi dari pusat dan daerah.
"Tahun 2009, kita belum memiliki SIAK Online dengan kabupaten sampai kecamatan. Kita juga belum memiliki sistim EKTP," kata Irman saat menggelar jumpa pers, Rabu, 25 September 2013.
Karena itu, data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian ke Komisi Pemilihan Umum saat ini lebih terjamin akurasinya. "Jauh lebih baik, lebih maksimal DP4 yang kita serahkan ini. Enggak bisa dibandingkan sama sekali dengan tahun 2009. Itu makanya dulu waktu DAK2 ada yang protes ke sini," katanya.
Karena sistim SIAK ditambah E-KTP menggunakan standard akurasi tinggi, maka Kementerian bisa mencatat 181 juta pemilih potensial. "Itu data EKTP," katanya.
Data itu diperoleh dari angka awal 190 juta penduduk, kemudian dibersihkan dari data-data ganda dan bermasalah dengan SIAK online, menjadi 181 juta penduduk. "136 juta diantaranya adalah asil rekam E-KTP," katanya.
"Jadi kalau dibandingkan dengan 2009, tidak sama. Dulu, SIAK online saja tidak ada, apalgi E-KTP," katanya. "Jadi ini kualitasnya berbeda," katanya lagi.
Irman melanjutkan, jika semua penduduk sudah merekam E-KTP, KPU mungkin tak perlu melakukan pemuktahiran data untuk Daftar Pemilih Tetap lagi. "Justru karena belum, Undang-undang mewajibkan KPU untuk melakukan pemuktahiran data pemilih," katanya.