KPU Pastikan 131 Juta Data Pemilih Sudah Valid
Editor
Sukma Nugraha Loppies
Rabu, 25 September 2013 16:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya dan Kementerian Dalam Negeri sepakat bahwa jumlah data pemilih yang sinkron antara sistem informasi setiap lembaga adalah 131 juta jiwa.
Jumlah tersebut meningkat 16 juta pemilih dibandingkan dengan penyandingan data penduduk potensial pemilih (DP4) dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), yang tercatat hanya 115 juta pemilih yang sinkron.
”Nantinya angka tersebut masih bisa berkembang. Kami terus bekerja,” ujar Husni seusai rapat bersama penyelenggara pemilu antara pemerintah dan DPR di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 25 September 2013.
Husni mengatakan, berdasarkan data, penyandingan terakhir jumlah data pemilih yang tidak sinkron berkurang menjadi 45 juta pemilih dari sebelumnya 65 juta pemilih. Dia mengatakan, KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Husni, saat penyandingan data dilakukan pertama kali, secara teknis memang ditemukan beberapa data yang tidak valid. Namun, ketidakvalidan itu belum tentu terletak pada data riil di lapangan. ”Mungkin ada kesalahan pengiriman data, ada masalah teknis lain,” ujar Husni.
Ihwal data yang tidak sinkron, KPU akan memeriksa kembali dan memperbaiki data yang tidak cocok tersebut. Dia mengatakan, mekanisme perbaikan akan dilakukan dengan menyesuaikan letak ketidakcocokan data tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya berharap, ketidaksinkronan data tersebut hanya masalah teknis. Misalnya, standar jumlah digit dalam nomor induk kependudukan adalah 16 digit. Sementara itu, data yang terhimpun dalam Sidalih ada yang kurang dari 16 digit atau lebih dari 16 digit.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Arif Wibowo menilai kesimpangsiuran daftar pemilih Pemilu 2014 disebabkan tidak adanya sinkronisasi data antara Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri.
Arif menjelaskan, sinkronisasi data adalah wewenang KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang tersebut disebutkan, pemutakhiran data pemilih oleh KPU dilakukan dengan mengintegrasikan ke sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri. ”Tapi ini tidak ada proses integrasi,” ujar Arif seusai rapat bersama penyelenggara pemilu antara pemerintah dan DPR, di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 25 September 2013.
Di tempat yang sama, Husni memastikan KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR, Bawaslu, dan Kementerian akan duduk bersama melakukan verifikasi ulang atas DPT yang sudah ditetapkan. Termasuk DPT yang belum ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. Data yang diindikasikan belum sinkron akan dicek kembali.
Pengecekan data akan dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, data yang sifatnya invalid akan dikumpulkan. Apabila nomor induk kependudukan (NIK) ganda atau ketiadaan NIK sifatnya nasional, akan dilakukan konfirmasi sistemik di pusat. Namun, bila setelah dikonfirmasi di pusat masih diindikasikan invalid, KPU akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Hasil penelusuran KPU, dia menjelaskan, dipastikan akan dikoordinasikan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian. Jadi bisa langsung dicek dan dibandingkan hasil perbaikan data yang dilakukan KPU dengan data yang dimiliki Kementerian. Saat ini, sisa waktu yang ada hanya hingga 13 Oktober bagi daerah yang belum menetapkan DPT, dan 23 Oktober untuk rekapitulasi DPT nasional.
Namun, Husni yakin penetapan DPT sesuai target. ”Dengan koordinasi antarlembaga, penetapan rekapitulasi DPT nasional yang akurat pada 23 Oktober nanti tidak akan menjadi masalah,” ujar dia.
GALVAN YUDISTIRA
Berita Terpopuler:
Jadi Rebutan Klub, Kiper Ravi Pilih Timnas U-19
Capres, Duet Jokowi-JK Terpopuler di Dunia Maya
Kenapa Dirut TVRI Dipecat?
Ini Alasan Khofifah Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
Sering Ada `Agenda Rahasia`, Ini Kata Jokowi