TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Penguasa Darurat Sipil Aceh memutuskan membuka lima kabupaten untuk orang asing yang ingin masuk ke Aceh. Kelima daerah itu adalah Sabang, Simeulu, Singkil, Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang ingin masuk Aceh akan diseleksi terlebih dahulu.Pelaksana harian Penguasa Darurat Sipil di Aceh Irjen Bachrumsyah Kasman menjelaskan, orang asing yang diijinkan untuk masuk ke Aceh dari kalangan investor dan turis. Sedangkan untuk kalangan LSM asing, kata dia, akan diseleksi berdasarkan kepentingannya di Aceh. ?Jika dia bermanfaat bagi Aceh tentu kita izinkan, tapi kalau tidak bermanfaat tentu akan dilarang,? kata Bachrumsyah kepada wartawan dalamkonferensi pers seusai rapat perdana darurat sipil kedua di gedung serbaguna kantor Gubernur di Banda Aceh, Selasa (23/11).Sejak darurat militer diberlakukan pada Mei 2003, pemerintah melarang orang asing masuk ke Aceh. Kebijakan itu sedikit diperlonggar ketika Aceh berstatus darurat sipil sejak Mei tahun ini. Ketika itu pemerintah mengizinkan investor dan turis asing memasuki dua wilayah kepulauan di Aceh yakni Sabang dan Pulau Simeulu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh.Selain mengizinkan orang asing masuk ke lima kabupaten itu, kata Bachrum, penguasa darurat sipil juga sedang mempertimbangkan untuk mengizinkan kapal asing masuk ke Sabang dengan pengawalan yang ketat. Hal itu, kata dia, untuk membangkitkan perekonomian Aceh. ?Dalam satu atau dua minggu ke depan akan ada aturan yangjelas soal ini," kata Bachrum.Pada bagian lain Bachrum menegaskan, darurat sipil tahap kedua akan difokuskan pada operasi perekonomian lewat pengembangan potensi pertanian. Namun, kata Bachrum, hal itu tidak berarti pihaknya akan mengendurkan operasi keamanan. ?Harus kita akui selamaini memang ada hambatan-hambatan dalam melaksanakan operasi perekonomian di Aceh,? kata dia. Hambatan itu diantaranya karena keterbatasan dana yang dimilikipemerintah.Yuswardi A. Suud?Tempo
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
12 Februari 2023
Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?
Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.