Permintaan Interpelasi Akhirnya Dibacakan dalam Paripurna
Reporter
Editor
Selasa, 23 November 2004 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah diskors dua kali, rapat paripurna DPR akhirnya setuju untuk mendengarkan laporan Komisi Politik dan Keamanan (Komisi I) tentang permintaan interpelasi sejumlah anggota Dewan. Permintaan interpelasi itu terkait dengan Surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI. Ketua Komisi I Theo Sambuaga yang membacakan langsung laporan dalam rapat hari ini, Selasa (23/11) di kompleks MPR/DPR itu. Hanya saja, laporan tentang interpelasi itu tidak tidak untuk ditanggapi, dan langsung dikirim ke Badan Musyawarah DPR. Sebelum pembacaan dilakukan, Markus Silado dari Fraksi Partai Demokrat meminta semua anggota Dewan untuk tidak membuat keributan lagi. Hal-hal seperti ini sangat memalukan, katanya. Dia juga meminta, pemimpin sidang lebih bijaksana dan pada masa yang akan datang untuk segera menghentikan rapat jika ada indikasi akan ada ribut-ribut. Seperti diberitakan sebelumnya, rapat hari ini sempat ricuh karena adanya agenda pembacaan surat interpelasi. Hujan interupsi, terutama dilakukan oleh angggota Fraksi Partai Demokrat, pun terjadi. Dalam sidang paripurna sebelumnya, kericuhan bahkan hampir bentrok fisik juga terjadi karena masalah yang sama.Dalam laporannya, Theo memaparkan kronologis adanya upaya interpelasi itu. Dia menjelaskan, awalnya Presiden Megawati Soekarnoputri mengajukan surat persetujuan atas pengunduran diri Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Mega pun menunjuk Jenderal Ryamizard sebagai penggantinya. Namun, kata Theo, Komisinya belum membahas surat ini. Berdasarkan UU No. 34/2004 tentang TNI Pasal 13 (9) yang menyebut bahwa jika DPR tidak menjawab surat itu, berarti Dewan setuju, dan presiden bisa mengangkat panglima yang baru dan menghentikan panglima yang lama. Namun, kemudian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim surat yang meminta ada penundaan pergantian panglima. Surat ini yang kemudian dipertanyakan sejumlah anggota Dewan, dan memunculkan upaya interpelasi. Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno yang memimpin rapat memutuskan untuk menyerahkan langsung surat itu ke Badan Musyawarah DPR bersama dengan surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibicarakan. Selanjutnya, rapat berlangsung dengan tenang dan diisi dengan interupsi-interupsi yang mengemukakan masalah seperti kasus Munir, kasus Poso, dan darurat sipil Nanggroe Aceh Darussalam. Suliyanti-Tempo