Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta--Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom menghadiri pernikahan puterinya, Ermanda Saskia Siregar, Sabtu, 14 September 2013.
Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ayub Suratman mengatakan Miranda telah mendapat izin resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Miranda keluar menggunakan mobil Innova," ujar Ayub ketika dihubungi, Selasa, 17 September 2013.
Ia mengatakan kepergian Miranda menggunakan mobil pribadi diberikan lantaran kendaraan tahanan sedang tidak tersedia. "Miranda dikawal oleh dua orang polisi, dan tiga orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan," ujarnya.
Ayub mengatakan izin keluar yang diajukan Miranda, sudah dilakukan sejak awal tahun 2013. Ia mengatakan Miranda keluar sejak pukul 07.00 WIB dan kembali pada pukul 17.00 WIB, Sabtu, 14 Sepetember 2013 lalu.
Ia menjelaskan standar izin yang diberikan kepada narapidana untuk keluar memang diantaranya adalah menikahkan anak. Ia mengatakan izin keluar dapat diberikan pada kondisi dan situasi seperti, orang tua terpidana meninggal, menjadi wali nikah anak, pengurusan warisan dan menikahkan anak.
Dalam kasus suap cek pelawat, Miranda divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim menyatakan Miranda terbukti terlibat penyuapan anggota DPR periode 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuan suap ini untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tangerang sejak Rabu, 15 Mei 2013.