Seorang oknum TNI menindih dan mencekik wartawan foto Didik Herawanto dari media Riau Pos saat setelah pesawat HAWK 200 jatuh di pemukiman warga Pasir Putih kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa, (16/10). ANTARA/HO/Fachrozi Amri
TEMPO.CO, Pekanbaru - Pemimpin Redaksi Harian Riau Pos, Raja Isyam, meyayangkan tidak dimasukkannya Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam vonis kasus penganiayaan wartawan Riau Pos, Didik Herwanto, oleh Letkol Pnb Robert Simanjuntak. "Kita berharap ke depan dalam setiap kasus kekerasan terhadap wartawan diperhatikan juga Undang-undang Pers," kata Raja Isyam, Selasa, 17 September 2013.
Namun, ia menyatakan pihaknya menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 bulan kepada Letkol Robert Simanjuntak itu. "Secara institusi kami menerima karena sudah diproses secara hukum. Kita berharap agar kasus kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi terhadap wartawan," ujarnya.
"Menyatakan terdakwa Letkol Robert Simanjuntak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujar hakim ketua Kolonel CHK DR Djodi Suranto SH MH di Unit Pelayanan Teknis Oditorium Militer 1-03 Pekanbaru. Putusan hakim setara dengan tuntutan oditur militer Kolonel CHK Rizaldi selama tiga bulan penjara dikurangi masa kurungan sementara.
Oditur Militer Rizaldi mengatakan putusan terhadap Letkol Robert Simanjuntak tidak menyertakan Undang-undang Pers karena dalam fakta persidangan tidak terbukti adanya upaya menghalangi kerja wartawan. Yang terbukti di persidangan hanya kasus pemukulan. "Undang-undang Pers tidak digunakan karena sebelumnya terdakwa tidak mengetahui bahwa Didik Herwanto adalah wartawan," ujarnya.