Budi Bantah Beri Kartu Kredit ke Djoko Susilo  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 17 September 2013 15:50 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek simulator uji kemudi Budi Susanto membantah semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditudingkan padanya. Termasuk, tudingan bahwa dirinya telah memberikan kartu kredit kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi kuasa pengguna anggaran kasus tersebut.

"Terdakwa tidak pernah memberikan apa pun, kartu kredit atau cek, atau membayarkan apa pun untuk Djoko Susilo," kata salah satu penasehat hukum Budi, Rino Ayahbi, saat membacakan nota keberatan atas dakwaan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 September 2013.


Selain itu, kata Rino, dakwaan jaksa yang mengatakan Budi melakukan korupsi dalam proyek pengadaan simulator tak tepat. Soalnya, menurut dia, Budi justru korban dalam masalah tersebut.

Pasalnya, sebagai pemilik perusahaan yang memenangkan proyek itu, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, ia mengalami kerugian besar dari investasinya tersebut. "Kerugian disebabkan karena Budi ditetapkan sebagai tersangka. Lebih-lebih terdakwa disebut sebagai pihak yang bertanggung-jawab," katanya.


Rino pun membantah bahwa Budi sebelumnya tahu rencana pengadaan simulator oleh Korps Lalu Lintas Polri. Menurut dia, justru Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang, rekanan Budi, yang mengetahuinya. "Tapi penuntut umum KPK membalikkan peran tersebut," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Budi melakukan korupsi proyek pengadaan simulator uji kemudi. Bersama panitia pengadaan dan Sukotjo Bambang, ia merancang agar perusahaannya menang dalam proyek tersebut.

Dalam surat dakwaan, Budi juga disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 32 miliar kepada Djoko. Selain pemberian itu, jaksa mengatakan, ia juga menyerahkan kartu kredit BNI 46 atas namanya kepada Djoko pada September 2011. Kartu kredit itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Djoko hingga Mei 2012 dengan total transaksi mencapai Rp 1,564 miliar. Tagihan itu dibayarkan oleh Budi.


Jaksa juga mengatakan Budi selembar cek senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan oleh Sugeng Muharir pada 12 Mei 2011 serta membayarkan uang muka pembelian mobil Mercy tipe jeep G55 senilai Rp 1,87 miliar melalui Mudjiharjo, orang dekat Djoko.

NUR ALFIYAH


Topik Terhangat

Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Siapa Bunda Putri | Penembakan Polisi | Miss World | Misteri Sisca Yofie

Berita Terpopuler:
Munzir Almusawa Ramal Dirinya Meninggal di Usia 40
Gara-gara Ngobrol, Perwira Ini Diusir Kapolri
Halo, Saya Bunda Putri
Tiga Penyebab Organ Intim Penjual Kopi Dirusak
Selenggarakan Miss World, Hary Tanoe Merugi

Advertising
Advertising

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya