Timbul Silaen Diancam Hukuman 10 Tahun

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juli 2003 08:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kapolda Timor Timur Brigjen Timbul Silaen diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat selama, sebelum dan sesudah jajak pendapat penentuan kemerdekaan Timor Timur pada 1999. Jaksa Penuntut Umum Ad hoc James Pardede membacakan dakwaan setebal 11 halaman tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Timbul yang juga menjabat Komandan Komando Pengendalian Timor Timur pada kurun Juni 1998 hingga September 1999 didakwa tidak bertanggung jawab dalam peristiwa penyerangan kelompok pro integrasi di kediaman pastor Rafael Des Santos, Manuel Viegas Carrascalao, Uskup Bello dan kompleks Gereja Ave Maria. Akibat penyerangan kelompok pro integrasi terhadap pengungsi sipil pro kemerdekaan itu, puluhan orang meninggal. Sebagai Kapolda, kata James dalam dakwaannya, Timbul seharusnya mencegah aksi massa itu, karena ia dengan sadar telah menerima informasi dari Kapolres-Kapolres tempat penyerangan dilakukan. Akibatnya, Timbul yang kini menjabat Direktur Pidana Korupsi Mabes Polri, didakwa melanggar pasal 2 ayat 2 huruf a dan b, jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 20 UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Jaksa menuntut Timbul dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Namun tim penasehat hukum Timbul, Palmer Situmorang, menuding telah terjadi pelanggaran jangka waktu penyidikan dan tuntutan. Pasal 22 ayat 1 sampai 4 UU No 26/2000, kata Palmer, jelas menyebut waktu penyidikan maksimal 240 hari. Jaksa dalam kasus ini telah menyidik sejak 18 April 2000. Seharusnya, kata Palmer, penyidikan jatuh pada 18 Desember 2000. "Faktanya penyidikan baru dilakukan pada 19 April 2002, ini melebihi 70 hari," ujarnya. Juniver Girsang, pengacara Timbul yang lain, mengatakan Timbul dalam penyerangan itu justru tengah mengamankan para pengungsi sipil pro-kemeredekaan yang ada di Polres-Polres. Ia menuding UNAMET telah berlaku curang selama jajak pendapat dilangsungkan. Hal ini menimbulkan kemarahan kelompok pro integrasi sehingga terjadi penyerangan. "Karena itu, seharusnya UNAMET dihadirkan dalam persidangan," kata Girsang. Tim penasehat hukum menuntut untuk menghadirkan para saksi yang relevan dalam kasus ini. Sidang yang dipimpin Andi Samsan Nganro ini akan dilanjutkan pada 21 Maret mendatang. Persidangan Timbul Silaen merupakan persidangan HAM kedua pada hari yang sama. Pada persidangan pertama menghadirkan terdakwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

20 menit lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

45 menit lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

1 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

1 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

1 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

1 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

2 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

2 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

2 jam lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

2 jam lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya