TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kapolda Timor Timur Brigjen Timbul Silaen diancam hukuman minimal 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat selama, sebelum dan sesudah jajak pendapat penentuan kemerdekaan Timor Timur pada 1999. Jaksa Penuntut Umum Ad hoc James Pardede membacakan dakwaan setebal 11 halaman tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Timbul yang juga menjabat Komandan Komando Pengendalian Timor Timur pada kurun Juni 1998 hingga September 1999 didakwa tidak bertanggung jawab dalam peristiwa penyerangan kelompok pro integrasi di kediaman pastor Rafael Des Santos, Manuel Viegas Carrascalao, Uskup Bello dan kompleks Gereja Ave Maria. Akibat penyerangan kelompok pro integrasi terhadap pengungsi sipil pro kemerdekaan itu, puluhan orang meninggal. Sebagai Kapolda, kata James dalam dakwaannya, Timbul seharusnya mencegah aksi massa itu, karena ia dengan sadar telah menerima informasi dari Kapolres-Kapolres tempat penyerangan dilakukan. Akibatnya, Timbul yang kini menjabat Direktur Pidana Korupsi Mabes Polri, didakwa melanggar pasal 2 ayat 2 huruf a dan b, jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 20 UU 26/2000 tentang pengadilan HAM. Jaksa menuntut Timbul dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara. Namun tim penasehat hukum Timbul, Palmer Situmorang, menuding telah terjadi pelanggaran jangka waktu penyidikan dan tuntutan. Pasal 22 ayat 1 sampai 4 UU No 26/2000, kata Palmer, jelas menyebut waktu penyidikan maksimal 240 hari. Jaksa dalam kasus ini telah menyidik sejak 18 April 2000. Seharusnya, kata Palmer, penyidikan jatuh pada 18 Desember 2000. "Faktanya penyidikan baru dilakukan pada 19 April 2002, ini melebihi 70 hari," ujarnya. Juniver Girsang, pengacara Timbul yang lain, mengatakan Timbul dalam penyerangan itu justru tengah mengamankan para pengungsi sipil pro-kemeredekaan yang ada di Polres-Polres. Ia menuding UNAMET telah berlaku curang selama jajak pendapat dilangsungkan. Hal ini menimbulkan kemarahan kelompok pro integrasi sehingga terjadi penyerangan. "Karena itu, seharusnya UNAMET dihadirkan dalam persidangan," kata Girsang. Tim penasehat hukum menuntut untuk menghadirkan para saksi yang relevan dalam kasus ini. Sidang yang dipimpin Andi Samsan Nganro ini akan dilanjutkan pada 21 Maret mendatang. Persidangan Timbul Silaen merupakan persidangan HAM kedua pada hari yang sama. Pada persidangan pertama menghadirkan terdakwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
20 menit lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.