Menteri Gamawan Pilih Tunda Pemekaran Wilayah

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Kamis, 12 September 2013 17:56 WIB

Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap tetap diberlakukan moratorium atau penundaan terhadap rencana pemekaran wilayah untuk sementara waktu. "Saya berharap usulan pemekaran daerah oleh DPR ditunda setelah Pemilihan Umum," kata Gamawan ditemui di kantornya, Kamis, 12 September 2013.

Meski demikian, dia mengakui, Kementerian akan menunggu dan tunduk kepada Presiden yang sebelumnya mengeluarkan ketentuan moratorium pemekaran wilayah. Soal hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera membahas usulan 65 daerah pemekaran baru yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya dengar dalam waktu dekat ada pembicaraan," ujarnya.

Gamawan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu revisi Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 32 tahun 2004. Di dalam RUU Pemda tersebut diatur Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), termasuk soal pemekaran daerah dari tahun 2010 hingga 2025. RUU Pemda itu juga mengatur syarat-syarat daerah pemekaran baru yang lebih ketat. "Desertada ini diperlukan, supaya persyaratannya lebih ketat lagi," kata Gamawan.

Baginya, apa pun alasan pemekaran, tujuannya harus untuk mensejahterakan rakyat. "Kalau mekar sekedar mekar belum tentu mensejahterakan rakyat, beri kesempatan pemerintah mengevaluasi," katanya.

Menurut Gamawan, hingga saat ini, 7 persen dari 57 Daerah Otonom Baru (DOB) selama 2007-2009 berstatus kurang baik atau buruk. "Kami akan sampaikan itu sebagai bahan dari pimpinan untuk membahas," ujarnya. Meski demikian, kata dia, tak ada yang bisa melarang DPR untuk mengusulkan daerah-daerah pemekaran baru tersebut. "Undang-undang kan tidak melarang DPR mengajukannya."

Sebelumnya Komisi II DPR mengajukan 65 daerah otonom baru. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi Agun Gunandjar Sudarsa, yang dikirim ke Badan Legislasi DPR, tercatat ada delapan calon provinsi dan 57 kabupaten atau kora baru yang diusulkan Komisi.

Provinsi yang diusulkan adalah Pulau Sumbawa, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Tapanuli, Pulau Nias, Kapuas Raya, dan Bolaan Mongondow Raya. Sedangkan kabupaten/kota baru antara lain Kabupaten Bogor Barat, Garut Selatan, Gorontalo Barat, dan Bone Selatan.

FEBRIANA FIRDAUS

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya