Presiden Umumkan Perpanjangan Darurat Sipil di Aceh

Reporter

Editor

Kamis, 18 November 2004 11:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan secara resmi perpanjangan status darurat sipil di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam maksimal selama enam bulan. Selanjutnya, setiap bulan pemerintah bersama DPR akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan operasi terpadu disana. Pengumuman ini disampaikan presiden di Istana Negara, Jakarta sekitar pukul 07.30 WIB, Kamis (18/11) pagi. "Dengan ini saya umumkan pada hari ini saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2004 tentang pernyataan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan darurat sipil di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam," kata presiden. Saat dibacakan pengumuman ini, presiden didampingi oleh Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng dan Deputi Sekertaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan Lampock Nahattands.Menurut Presiden, dengan peraturan ini, maka keadaan bahaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 2004 diperpanjang selama enam bulan, terhitung sejak pukul 00.00 WIB tanggal 19 November 2004. Selanjutnya, keadaan bahaya dengan status darurat sipil ini akan dievaluasi setiap bulan bersama pemerintah dan DPR. Selama keadaan bahaya dengan status tersebut, pemerintah tetap berupaya melakukan penyelesaian permasalah di Aceh secara lebih adil dan bermartabat.Dalam peraturan presiden tersebut juga dinyatakan bahwa selama proses hukum oleh komisi pemberantarsan korupsi terhadap Gubernur Aceh Abdullah Puteh masih berlangsung. Pelaksanaan tugas dan sehari-hari gubernur selaku penguasa darurat sipil disana akan dilaksanakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.Dengan ditetapkannya peraturan presiden ini, maka seluruh kebijakaan mengenai pelaksanaan terpadu dalam keadaan bahaya dengan status darurat sipil di Aceh dinyatakan tetap berlangsung.Sebelum mengumumkan peraturan persiden tersebut, Yudhoyono menggaris bawahi penyelesaian di Aceh jangan sampai direduksi hanya sekedar diperpanjang atau tidaknya darurat sipil disana. "Karena keadaan darurat sipil itu bukan tujuan," kata dia. Tujuannya adalah, penyelesaian Aceh secara permanen, yang berarti pengakhiran konflik yang sudah ada diwilayah itu sejak lama.Yura Syahrul - Tempo

Berita terkait

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

19 Mei 2021

Mahfud Md Jelaskan Pemerintah Tak Kepikiran Terapkan Darurat Sipil di Papua

Menkopolhukam Mahfud Md menuturkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua hanya kelompok kecil. Label teroris disebut hanya untuk individu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

1 April 2020

Komnas HAM Kritik Wacana Status Darurat Sipil Presiden Jokowi

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengkritik rencana pemerintah menerapkan status Darurat Sipil.

Baca Selengkapnya