BPK Segera Dilantik

Reporter

Editor

Jumat, 12 November 2004 22:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah hari raya Idul Fitri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, yang dipimpin Anwar Nasution, menurut Menter Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, akan segera mengucapkan sumpah. Ketua Mahakamah Agung Bagir Manan, yang akan membacakan sumpah itu di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keputusan melantik sumpah, diputuskan setelah sidang pembacaan putusan perkara Keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan BPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/11).Menurut Yusril,, Putusan MK didasarkan atas kesimpulan hakim majelis bahwa proses pemilihan anggota BPK periode 2004-2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu presiden juga tidak terbukti mengabaikan kewenangan DPD. Implikasi dari putusan itu, anggota BPK yang diketuai oleh Anwar Nasution dinyatakan sah.Putusan MK menyatakan untuk menolak secara keseluruhan permohonan pemohon dan menyatakan putusan sela MK tidak berlaku lagi. Putusan sela pada sidang sebelumnya memerintahkan penghentian sementara pelaksanaan Keputusan Presiden No 185/M tahun 2004.Putusan MK dalam sidang yang dipimpin oleh ketua MK Jimmly Asshiddiqie itu tidak dicapai dengan suara bulat. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan dan Harjono. Hakim Mukthie dan Maruarar berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa Keppres No. 185/M Tahun 2004 batal demi hukum. Sedangkan Hakim Harjono berpendapat bahwa seharusnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dan bukan ditolak, karena terjadi error in persona.Gugatan Keputusan Presiden Megawati Sukarno Putri, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPK ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Pengajuannya didasarkan pada hasil sidang paripurna ke-10 DPD tanggal 4 November 2004. DPD merasa kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar oleh Keppres tersebut.Menurut DPD, seharusnya pihaknya dimintai pertimbangan mengenai pembentukan anggota BPK, namun hal itu tidak dilakukan. Dasar gugatan DPD adalah Pasal 23F ayat (1) UUD 1945. Didalamnya disebut bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.Pertimbangan yang digunakan MK ketika memutuskan perkara ini adalah bahwa dalam Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan UU. Dengan demikian, maka menurut MK pelaksanaan Pasal 23F UUD 1945 harus diatur dengan UU.Sampai akhir masa jabatan BPK tanggal 8 Oktober 2003, UU yang dimaksud dan DPD belum terbentuk. Padahal menurut UUD 1945, DPR harus segera mengganti BPK. Ada dua pilihan langkah yang dapat diambil DPR. Menunggu terbentuknya DPD dan UU yang dimaksudkan Pasal 23G UUD 1945 atau melaksanakan ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945.DPR memutuskan untuk memilih opsi yang kedua. Berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Mengenai BPK masih diatur oleh UU No. 5 Tahun 1973.Proses pemilihan anggota BPK itu telah selesai pada tanggal 2 Juni 2004. Sedangkan DPD baru dilantik pada tanggal 1 Oktober 2004. Hakim Mukthie dan Maruarar dalam dessenting opinionnya menyebut bahwa alasan DPR untuk menggunakan UU No.5 Tahun 1973 karena DPD belum terbentuk dan UU BPK baru yang diamantkan Pasal 23G ayat (2) UUD 1945 tidaklah tepat. Sebab menurut keduanya UUD 1945 telah mengatur tentang mekanisme pemilihan dan pengangkatan anngota BPK yang sama sekali berbeda dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 sebelum perubahan Menurut kedua hakim konstitusi tersebut, Keppres yang memperpanjang masa jabatan BPK periode 1998-2003 dan persetujuan DPR, merujuk pada UUD 1945 dan perubahannya. Jadi bukan UUD 1945 sebelum perubahan yang menjadi dasar hukum UU No.5 Tahun 1973. Alasan DPR tidak meminta pertimbangan DPD karena DPD belum terbentuk menurut kedua hakim itu juga tidak tepat. Karena DPD sudah eksis sejak termuat dalam Konstitusi jo UU Susduk No.22 Tahun 2003. Lagipula pada tanggal 5 Mei 2004 KPU telah mengumumkan anggota terpilih DPD. Atas dessenting opinion tersebut, kuasa DPD I Wayan Sudirta mengaku lega.”Saya lega terhadap dissenting oponion Maruarar Siahaan,” ujar I Wayan. Alasannya, hal tersebut menunjukkan bahwa pendapat DPD bukanlah pendapat pribadinya sendiri. Karenanya ternyata ada hakim yang mempunyai pendapat yang sama. Namun ia mengakui tidak menyatakan lega atas keputusan MK, tetapi menerima dan menghormati keputusan tersebut. Sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh kuasa DPD I Wayan Sudirta, Ruslan Wijaya, Anthony C. Sunarjo, Muspani dan Marwan Batubara. Ketua BPK Satrio B Joedono, Menteri Sekertaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Paskah Suzeta yang mewakili DPR. Indriani Dyah

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

1 jam lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

1 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

4 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

7 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

9 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

12 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

13 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

14 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya