Pemerintah Perpanjang Status Darurat Sipil di Aceh

Reporter

Editor

Jumat, 12 November 2004 21:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat kabinet terbatas yang dipimpin Wakil Presiden M. Jusuf Kalla memutuskan pemerintah akan memperpanjang penerapan status darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Rapat merekomendasikan penerapan darurat sipil tahap kedua ini diterapkan dalam daerah terbatas dengan jangka waktu tertentu. Soal berapa lama dan di mana saja daerah yang akan ditetapkan sebagai daerah dengan status darurat sipil, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Widodo AS, masih harus menunggu keputusan resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kini tengah berada di Kairo, Mesir. Ada kepentingan pemerintah untuk memelihara momentum (penyelesaian masalah Aceh), kata Widodo kepada wartawan menjelaskan alasan perpanjangan status darurat sipil di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/11).Widodo menambahkan, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR soal hasil evaluasi darurat sipil tahap pertama yang akan berakhir pada 18 November mendatang. Di samping itu, pemerintah juga akan mempresentasikan konsep penyelesaian konflik di Aceh.Perpanjangan status darurat sipil, kata Widodo, berdasarkan pertimbangan kondisi di lapangan. Meskipun selama Aceh berada dalam status darurat militer dan darurat sipil tahap pertama kekuatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah jauh menurun, tapi kekuatan gerakan ini masih tetap ada. Selama darurat sipil, misalnya, pemerintah berhasil melumpuhkan 1.400 orang anggota GAM dan menyita sekitar 500 pucuk senjata. Kalau dinamika lapangan menunjukkan problemanya sudah selesai, ngapain dipanjang-panjangin lagi, katanya.Widodo menyebut tiga indikator penyelesaian masalah GAM. Pertama, pemimpin GAM harus mau menyerahkan diri. Kedua, semua anggota GAM kembali ke pangkauan Indonesia, dan ketiga, menyerahkan semua persenjataannya kepada pihak pemerintah. Rapat kali ini melibatkan seluruh menteri-menteri terkait, di antaranya Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, Widodo AS, Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar dan Panglima TNI Endriartono Sutarto.Sapto P - Tempo

Berita terkait

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

26 Desember 2023

Prabowo Sebut Rekonsiliasi dengan Eks Panglima GAM di Luar Pemikiran Banyak Orang

Muzakir Manaf alias Mualem sudah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pemenangan Aceh untuk pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.

Baca Selengkapnya

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

5 September 2023

Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

Kasus Imam Masykur yang tewas dianiaya anggota Paspampres dan dua personel TNI lainnya telah kembali menggores luka masyarakat Aceh.

Baca Selengkapnya

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.

Baca Selengkapnya

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

14 Februari 2023

Pilot Susi Air Disandera KKB, KSP Pastikan Darurat Sipil Belum Diberlakukan

Pilot Susi Air dikabarkan masih disandera KKB. Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus sempat menyatakan darurat sipil diberlakukan di Papua.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Bagaimana Hukum dan Konsekuensi di Daerah Darurat Sipil?

Salah satunya, menambah sejumlah kewenangan kepada presiden sebagai penguasa darurat sipil pusat, dan kepala daerah sebagai penguasa darurat sipil daerah.

Baca Selengkapnya

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

12 Februari 2023

Gagasan Darurat Sipil di Papua Mencuat, Apa Itu Arti Darurat Sipil?

Di Indonesia, darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Selengkapnya

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

12 Februari 2023

4 Fakta tentang Wacana Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua

Menurut Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Paulus, saat ini situasi Papua dalam status darurat sipil menyusul penyanderaan TPNPB-OPM

Baca Selengkapnya

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

11 Februari 2023

KontraS Menilai Gagasan Pemberlakuan Darurat Sipil di Papua Berbahaya bagi Kemanusiaan

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai pernyataan Wakil Ketua DPR soal darurat sipil di Papua berbahaya bagi kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

25 Januari 2023

Izil Azhar Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Tangan Diborgol dan Tak Jawab Wartawan

Buron kasus korupsi Izil Azhar yang ditangkap di Aceh hari ini tiba di Gedung Merah Putih KPK. Eks Panglima GAM itu tak mau menjawab wartawan.

Baca Selengkapnya