Dosen UGM: Vonis Djoko Susilo Bukti Hukum Lunak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 4 September 2013 19:08 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rimawan Pradiptyo, pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, yang selama ini bekerja menganalisis putusan Mahkamah Agung di kasus-kasus korupsi periode 2001-2012, menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Inspektur Jendral Djoko Susilo wajar dianggap tidak rasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apalagi, bersamaan dengan jatuhnya vonis itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memberikan vonis dua bulan penjara dan denda Rp2 juta kepada Saidi, Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul, karena menerima suap Rp120.000. "Ini menguatkan analisis saya, putusan pengadilan cenderung lunak bagi koruptor kakap, namun keras untuk koruptor gurem," kata dia kepada Tempo pada Rabu, 4 September 2013.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberikan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Irjend Djoko Susilo pada Selasa lalu. Pertimbangan hakim, Djoko tidak bisa membuktikan puluhan miliar hartanya tidak berasal dari tindak pidana korupsi, sekaligus menyembunyikan aset-aset haramnya dari pantauan KPK. Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp32 miliar dan haknya memilih serta dipilih sebagai pejabat publik dicabut.

"Tuntutan jaksa (di kasus Djoko) sebenarnya sudah make sense (memenuhi rasa keadilan)," ujar Rimawan. Tapi, kata dia, Majelis Hakim, sebagaimana di banyak putusan lain, memandang kasus korupsi dari sudut hukumnya saja, bukan efek negatifnya yang besar pada publik dan negara. "Selama ini banyak tuntutan jaksa sudah tepat, sayangnya, vonis hakim cenderung melunak," kata dia.

Rimawan mengatakan dari sekian banyak putusan MA untuk kasus korupsi, yang dia analisis, menunjukkan besaran uang yang ditilep oleh koruptor tidak pernah memberikan pengaruh pada nilai uang pengganti yang harus dibayar oleh mereka. "Idealnya, meski denda hanya maksimum Rp1 miliar, harus ada uang pengganti kerugian negara sebagai kompensasi akibat buruk korupsi," ujar dia.

Analisis Rimawan selama ini menyimpulkan kerugian negara, yang terjadi akibat penilepan anggaran, biaya sosial untuk penanganan korupsi dan efek kejahatan ini tidak pernah terkompensasi oleh putusan pengadilan terhadap koruptor. Dia sempat mengusulkan UU Tipikor, apabila akan direvisi, mengubah kadar denda dengan batas minimum Rp1. Sementara batas maksimumnya tidak ada karena harus disesuaikan dengan biaya sosial korupsi yang hitungannya muncul dari besaran kerugian negara, biaya pengurusan kasus hingga perkiraan efek buruk pidana ini.

Deputi Penelitian dan Basis Data Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis, Fakultas Ekonomika dan Bisnis (P2EB FEB) UGM pernah melakukan uji statistik pada 1.365 putusan MA mengenai korupsi periode 2001 ke atas. Kesimpulannya, nilai keseluruhan uang negara yang ditilep koruptor mencapai Rp168 triliun, sementara dendanya hanya Rp15 triliun. "UU Tipikor menyebut besaran denda maksimum Rp1 miliar, tapi koruptor bisa menilep Rp100 triliun. Ini kan nggak rasional," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM


Terhangat:
Jalan Soeharto | Siapa Sengman | Polwan Jelita

Baca juga:

Jokowi Siap Hadapi Gugatan Buruh
Evaluasi Kinerja Karyawan Boleh Dibuka
Haji Lulung: Ahok Jangan Celetak-celetuk Slengean
Jaksa Selidiki Korupsi di Acara Anang-Ashanty

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

10 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

11 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

15 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya