Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, menyayangkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurutnya vonis 10 tahun untuk Djoko terlalu ringan.
"Jabatan Djoko sebagai penegak hukum seharusnya bisa memberatkan hukuman," kata Yenti, Selasa 3 September 2013. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pejabat publik yang melakukan kejahatan, harus dihukum lebih berat.
Selain itu, Yenti menilai ada kesalahan konstruksi hukum dalam putusan hakim mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan pada Djoko Susilo. Hakim memutuskan Djoko tak perlu mengembalikan Rp 32 miliar yang terbukti dia terima sebagai suap.
"Seharusnya kedua dakwaan itu dibuktikan bersama-sama," kata Yenti saat dihubungi, Selasa 3 September 2013.
Menurut Yenti, tindak pidana pencucian uang baru bisa dikenakan jika penyidik juga menangani kejahatan utamanya. Jika tidak ada pembuktian kejahatan utamanya, kata Yenti, itu akan menjadi celah bagi Djoko untuk menghindari perampasan harta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa 3 September 2013, memvonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pengadaan simulator uji kemudi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hukuman ini lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, mereka meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara, mengembalikan Rp 32 miliar dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 1 tahun kurungan.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.