Alasan KPK Minta Hak Politik Irjen Djoko Dicabut

Selasa, 3 September 2013 21:25 WIB

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengenakan topi anti-korupsi saat Siaran perdana Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta (18/8). KPK meluncurkan Kanal KPK, pada tanggal 17 agustus 2013 pukul 09.55 WIB, bertepatan dengan waktu Soekarno membacakan teks proklamasi 68 tahun yang lalu. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak anggapan majelis hakim yang menyebut tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi alat uji kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, berlebihan. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selama ini pelaku korupsi kerap mendapatkan posisi politik yang bagus setelah menjalani masa hukuman.

"Kalau masih ingat Boven Digoel (Papua) dan Tomohon (Sulawesi Utara), pelakunya sudah dihukum tetapi menang lagi dalam proses pemilihan kepala daerah berikutnya, ini kan jadi tidak benar," kata Bambang saat menggelar jumpa pers terkait putusan hakim terhadap Djoko Susilo di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013.

Karena itulah, Bambang mengatakan KPK tak ingin kondisi serupa terulang lagi. Itulah alasan KPK meminta hakim menghapus hak politik mantan Kepala Korps Lalulintas tersebut untuk memilih maupun dipilih dalam pemilihan umum. "Jadi, sekali lagi kami katakan, pidana tambahan yang kami terapkan ini berpijak pada fakta," ujar Bambang menegaskan.

Keinginan KPK tersebut kandas setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hukuman Djoko jauh dari tuntutan jaksa KPK agar hakim memvonis Djoko 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 32 miliar atau penjara lima tahun, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.

Bambang mengatakan vonis pengadilan yang tak tidak mengakomodir pencabutan hak politik tersebut akan menjadi kajian KPK, khususnya dalam merumuskan pengajuan banding maupun tidak dalam kasus tersebut. Namun Bambang belum memastikan apakah tuntutan tersebut akan kembali diperjuangkan di tingkat banding. "Masih dalam diskusi," ucapnya.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

12 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

14 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya