TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permintaan jaksa penuntut umum mencabut hak memilih dan dipilih Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada jabatan publik. Hakim menganggap tuntutan ini berlebihan.
"Dicabutnya hak politik menurut majelis hakim dipandang berlebihan mengingat terdakwa dipidana cukup lama," kata hakim Anwar saat membacakan putusan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 3 September 2013.
Menurut Anwar, hukuman pidana 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djoko sudah cukup. Dengan hukuman itu, pencabutan hak dipilih dan memilih tak perlu digunakan. "Dengan sendirinya terdakwa akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada dalam organisasi politik," katanya.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu juga tak dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Hakim beralasan, aset yang dibeli dengan uang tersebut akan dirampas untuk negara. "Dengan demikian tidak adil jika dijatuhi pidana uang pengganti," kata hakim Anwar.
Majelis hakim menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan simulator uji kemudi. Mantan Gubernur Akademi Polisi itu juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis menganggap Djoko tak dapat membuktikan asal kekayaannya sejak tahun 2003.
Ini di bawah tuntutan jaksa yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan satu tahun kurungan. Selain dituntut hukuman pidana, jaksa meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 32 miliar atau diganti dengan lima tahun kurungan. Mereka juga meminta majelis mencabut hak-hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Bertemu Foke, Ahok Cium Pipi Kanan Kiri
3 Istri Djoko Susilo Bergelimang Harta
Jenazah Soetandyo Disambut Isak Tangis Keluarga
Inilah Alasan Ozil Pindah ke Arsenal
Ada BMW di Rusunawa Cipinang Muara
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya