TEMPO.CO, Jakarta -- Bekas Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akhirnya memiliki pengacara. Pengacara itu adalah Rushdi A. Bakar. Kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rushdi mengatakan akan menemui kliennya di rumah tahanan KPK.
"Saya cuma mau ketemu Rudi. Ini juga baru pertama kali," kata Rushdi di halaman gedung KPK, Selasa, 3 September 2013. Ini pertama kalinya pengacara Rudi bicara kepada wartawan. Sejak Rudi dicokok KPK pada operasi tangkap tangan hingga ditahan, Rudi memang tak punya pengacara.
Rushdi mengatakan kliennya mengakui ada uang di tas hitam dan tas golf, tapi tak tahu uang apa itu. Kepada pengacaranya, Rudi juga mengakui ada pertemuan dengan Widodo, bos Kernel Oil di Singapura. "Tapi pertemuan itu cuma makan malam biasa, tak ada pembahasan," ujar Rushdi. Hingga kini, Rudi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
KPK mencokok Rudi pada 13 Agustus 2013 dengan barang bukti uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B-3946-FT. Belakangan, KPK juga menyita sebuah sedan Toyota Camry dari rumahnya. Mobil itu diduga pemberian dari perusahaan selain Kernel Oil Pte Ltd.
Diduga, uang itu digunakan sebagai "menanam jasa" untuk mengamankan tender trading atau tender di bidang migas yang belum berlangsung, supaya Kernel menang tender tersebut.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Ketiganya adalah bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi (Ardi).