TEMPO.CO, Jakarta - Nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo disebut dalam vonis bekas pejabat Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Mereka dinilai turut serta melakukan korupsi bersama Ratna dalam proyek pengadaan alat kesehatan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan.
"Terbukti ada kerja sama sedemikian erat dan secara sadar antara terdakwa, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan serta reagan dan consumable penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan pada 2006 dan 2007," kata hakim anggota, Sutio Jumadi, saat membacakan putusan terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 September 2013.
Hakim Sutio mengatakan, pada pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung pada 2006, Ratna yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen meminta arahan kepada Menteri Siti Fadilah. Siti lalu meminta pengadaan itu diberikan kepada Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Bambang kemudian menemui Ratna untuk menanyakan proyek itu. Selanjutnya, ia mengutus bawahannya, Soetikno, untuk mengurusnya.
Ratna tak langsung menunjuk perusahaan Bambang Tanoesoedibjo untuk menggarap proyek. Ia mengarahkan panitia lelang untuk menunjuk PT Rajawali Nusindo, perusahaan BUMN. Barulah Rajawali Nusindo menyerahkan pengadaan 13 ventilator merek Drager itu kepada perusahaan milik Bambang Tanoe.
Peran Siti tak hanya sampai di situ. Menurut hakim, ia juga memerintahkan Ratna untuk mengarahkan panitia pengadaan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pemenang lelang dalam proyek reagan dan consumable flu burung pada 2007. Kimia Farma kemudian melimpahkan proyek itu kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.
Atas perbuatan itu, majelis menjatuhkan pidana kepada Ratna selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, atau jika tak dibayar diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan, memperkaya korporasi, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,477 miliar.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Garuda Rugi Rp 116 Miliar
Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat
Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit
Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?
Jenderal Moeldoko: Dulu Saya Tak Tahu Gratifikasi
Perwira Polwan Yakin Briptu Rani Hanya Oknum
Berita terkait
Akui Ketakutan Virus Corona, Siti Fadilah Supari Minta Pemerintah Bertindak
8 Juli 2021
Siti Fadilah Supari meminta pemerintah segera mempercepat vaksinasi minimal 181 juta dari 270 juta penduduk Indonesia demi terbentuknya herd immunity.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19
21 Februari 2021
Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara
31 Oktober 2020
Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017.
Baca SelengkapnyaBagikan Nasi Bungkus, Jerinx SID: I Believe in Siti Fadilah
5 Juni 2020
Sambil membagikan makanan, Jerinx SID menyampaikan pesan-pesan perjuangan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang saat ini masih ditahan.
Baca SelengkapnyaWawancara Siti Fadilah, Deddy Corbuzier: Ambil Ilmunya
27 Mei 2020
Deddy Corbuzier mengatakan dari wawancara dengan Siti Fadilah Supari, ada informasi seputar COVID-19 yang bisa diambil untuk kepentingan bangsa.
Baca SelengkapnyaSiti Fadilah Supari Diduga Diwawancarai Deddy Saat Izin Berobat
26 Mei 2020
Rika mengatakan, wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca SelengkapnyaDitjen PAS Persalahkan Wawancara Deddy dengan Siti Fadilah Supari
26 Mei 2020
Deddy Corbuzier diduga mewawancarai Siti Fadilah Supari pada Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto.
Baca SelengkapnyaAndi Arief Minta Pemerintah Segera Bebaskan Siti Fadilah Supari
26 Mei 2020
Andi Arif usul, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laolay menggunakan diskresi untuk membebaskan Siti Fadilah Supari yang kini berusia lebih dari 70 tahun.
Baca SelengkapnyaJerinx SID Serang Dokter yang Berjibaku Hadapi Pasien Covid-19
23 Mei 2020
Jerinx SID juga menantang para dokter yang mengeluhkan masyarakat berkerumun tanpa mengindahkan protokol kesehatan itu untuk bertukar peran.
Baca SelengkapnyaSiti Fadilah: Covid-19 Tak Seberat Flu Burung
22 Mei 2020
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan Covid-19 tidak seberat flu burung yang sempat terjadi beberapa tahun lalu.
Baca Selengkapnya