Pengadilan Tolak Memanggil Paksa Perwira TNI/Polri Soal Kerusuhuan Mei

Reporter

Editor

Senin, 28 Juli 2003 19:37 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan Tim Ad Hoc Kerusuhan Mei 1998 untuk memanggil paksa sejumlah perwira TNI/Polri sebagai saksi kerusuhan itu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mohammad Saleh menyampaikan keputusan penolakan itu kepada Ketu Tim Ad Hoc Salahuddin Wahid.

Saleh menjelaskan, ada beberapa alasan penolakan permohonan itu. Misalnya, adanya perbedaan pendapat atau penafsiran antara tim ad hoc dengan tim advokasi perwira TNI/Polri mengenai Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 dan No. 39 Tahun 1999 tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

Menurut Saleh, meskipun Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 menganut asas retroaktif, yakni kasus pelanggaran hak asasi berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini dapat dituntut dan diadili di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc. Persoalannya siapakah yang berwenang membuka kran asas retroaktif lebih dahulu. Apakah Komnas HAM ataukah DPR? katanya, saat membacakan jawaban penolakan bantuan kepada tim ad hoc.

Kasus yang terjadi sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 mempunyai mekanisme proses hukum yang berbeda. Sebelum lahirnya undang-undang, kata dia, tergantung pada keputusan politik DPR, apakah kasus itu layak atau tidak diteruskan ke pengadilan ad hoc. Bila layak, maka DPR akan merekomendaikannya kepada Presiden. Melalui keputusan presiden inilah pengadilan ad hoc dapat terbentuk.

Penolakan permohonan pemanggilan paksa itu menanggapi surat ketua tim ad hoc tertanggal 23 Juli 2003 mengenai permohonan bantuan pemanggilan paksa sembilan jenderal TNI untuk dimintai klarifikasinya. Para jenderal tersebut di antaranya bekas Menteri Pertahanan/Panglima TNI Jenderal (Purn) Wiranto, bekas Pangdam Jaya Mayjen Sjafrie Syamsoeddin, Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen Zacky Makarim, bekas Panglima Kostrad Letjen (Purn) Prabowo Subianto, Gubernur DKI Sutiyoso, bekas Kepala Polres Jakarta Utara Syahril Cuba, Komandan Skuadron Udara Dwi Satmiko dan Rismawan.

Tim ad hoc mengaku kecewa atas keputusan pengadilan itu. Kami kecewa dan tidak puas. Tapi kami harus menghormati karena itu wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujar Salahuddin Wahid.(Putri Alfarini/Purwanto/Bayu Hari-Tempo News Room)

Advertising
Advertising

Berita terkait

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

47 detik lalu

4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.

Baca Selengkapnya

Kyuhyun Tutup Konser Asia di Jakarta, Keliling Venue Konser Buat Haru Penggemar

5 menit lalu

Kyuhyun Tutup Konser Asia di Jakarta, Keliling Venue Konser Buat Haru Penggemar

Kyuhyun Super Junior menghibur penggemarnya di Tennis Indoor Senayan Jakarta, 18 Mei 2024

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

11 menit lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

5 Film Tentang Persahabatan dengan Teman Khayalan, Terbaru Ada IF

15 menit lalu

5 Film Tentang Persahabatan dengan Teman Khayalan, Terbaru Ada IF

Film tentang persahabatan dengan teman khayalan selalu menyentuh orang-orang yang merindukan sahabat.

Baca Selengkapnya

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

22 menit lalu

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.

Baca Selengkapnya

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

23 menit lalu

Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.

Baca Selengkapnya

BMKG Siapkan Ekspedisi Investigasi Fenomena Kegempaan Zona Megathrust

23 menit lalu

BMKG Siapkan Ekspedisi Investigasi Fenomena Kegempaan Zona Megathrust

Investigasi fenomena kegempaan ke zona megathrust ini dilaksanakan dalam rangka penelitian dan pendataan yang dilakukan oleh BMKG dan BRIN.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

27 menit lalu

Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.

Baca Selengkapnya

Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Inter Miami Susah Payah Kalahkan DC United 1-0

28 menit lalu

Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Inter Miami Susah Payah Kalahkan DC United 1-0

Lionel Messi melewatkan sejumlah peluang mencetak gol pada laga Inter Miami vs DC United di MLS.

Baca Selengkapnya

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

37 menit lalu

Polemik Pembebasan Lahan untuk Pembangunan IKN, AMAN Kaltim: Tidak Ada Sosialisasi Sejak Awal

Menurut Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sejak awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah tidak pernah melibatkan komunitas adat terdampak

Baca Selengkapnya