Jika Terancam, Labora Sitorus Bisa Lapor LPSK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Minggu, 1 September 2013 16:31 WIB

Iptu Labora Sitorus anggota polisi Papua. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus diminta menyampaikan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK akan menelaah apakah Labora layak mendapatkan perlindungan terkait dugaan aliran dana ke petinggi kepolisian.

"Dalam surat itu disampaikan tujuan permohonan perlindungannya dalam kasus apa," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar saat dihubungi Tempo, Ahad, 1 September 2013. Menurut dia, Labora harus bersurat jika ingin menjadi justice collaborator.

Lili mengatakan, seseorang bisa menjadi justice collaborator dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, Labora bukan pelaku utama dari suatu kejahatan dan memiliki itikad baik membongkar kasus. LPSK akan mengkaji, apakah orang itu layak mendapat perlindungan atau tidak. "Kami akan klarifikasi dan cek ke penegak hukum permohonan ini," ujar dia.

Dia mengatakan, Labora bisa berkaca pada kasus Vincent Amin Sutanto, pembongkar kasus pajak Asian Agri dan Agus Condro, mantan anggota Dewan yang membongkar kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Menurut dia, kedua orang itu juga pelaku tindak pidana. "Tapi mereka bisa membongkar kejahatan yang lebih besar," kata dia.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, ada sejumlah setoran dari Labora kepada petinggi kepolisian. Misalnya, seorang polisi menerima Rp 60 juta per bulan. Catatan ini juga mengungkapkan adanya pengiriman uang hingga 47 kali kepada sebuah institusi kepolisian di Raja Ampat.


Kamis, 30 Agustus 2013, Labora melaporkan bukti aliran dana untuk petinggi polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu diserahkan Labora melalui juru bicaranya, Wolter Sitanggang. Uang dalam jumlah besar itu, katanya, dikeluarkan atas perintah atasannya.

Pertengahan Mei lalu, Kepolisian menetapkan Labora sebagai tersangka tiga kasus, yakni dugaan penimbunan bahan bakar minyak ilegal, dugaan pembalakan liar, dan pidana pencucian uang. Dia dituding memiliki rekening dengan total nilai transaksi Rp 1,5 triliun. Pada Mei lalu, Labora ditahan Polda Papua. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti laporan Labora itu.

WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

28 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

21 Juni 2023

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 Tahun

Biaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

16 Februari 2023

Bamsoet Dukung LPSK Buka Cabang Gandeng Rumah Aspirasi

Setiap anggora MPR memiliki Rumah Aspirasi di daerah pemilihan masing-masing.

Baca Selengkapnya

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

25 November 2022

Doddy Prawiranegara Minta Jadi JC karena Diintimidasi Teddy Minahasa, LPSK: Masih Telaah

LPSK masih menelaah berkas permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara dalam kasus sabu Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

5 November 2022

Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Tim penasihat hukum tersangka kasus narkoba AKBP Dody Prawiranegara dan kawan-kawan memastikan LPSK telah menemui kliennya.

Baca Selengkapnya

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

2 Oktober 2022

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 125 Orang, LPSK: Tragedi Kemanusiaan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan harus ada pihak bertanggung jawab atas kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

22 September 2022

Profil Robert Priantono Bonosusatya yang Disebut Meminjamkan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan

Robert Priantono Bonosusatya bukan nama baru di kalangan petinggi Polri. Namanya disebut dalam kasus rekening gendut Budi Gunawan dan proyek Korlantas

Baca Selengkapnya

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

11 Agustus 2022

Pilu Putri Candrawathi, Terus Menangis saat Rumah Pribadi Ferdy Sambo Digeledah dan Asesmen

Putri Candrawathi, mengalami trauma psikis berat dan depresi berdasarkan hasil asesmen psikologis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Selengkapnya

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

6 Juli 2021

11 Tahun Lalu, Bom Molotov di Kantor Tempo Setelah Terbit Cover Rekening Gendut

Kantor Majalah Tempo dilempar bom molotov tak lama setelah terbit laporan utama soal rekening gendut perwira Polisi. Terjadi aksi borong majalah.

Baca Selengkapnya

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

22 Januari 2021

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.

Baca Selengkapnya