Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Maluku Utara mulai menunjukkan keberanian mengusut kasus korupsi pembangunan masjid raya yang diduga melibatkan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Setidaknya 12 saksi diperiksa secara maraton, Kamis, 29 Agustus 2013.
Saksi yang diperiksa penyidik Polda Maluku Utara adalah Arman Sangaji (mantan Sekda Kepulauan Sula yang saat ini menjabat Plt Bupati Kabupaten Taliabu), Muhamad Yoisangaji (mantan Kepala Bagian Keuangan Sula saat ini menjabat Sakda Kepulauan Sula), Dahlan Samuda (mantan Ketua DPRD Sula), Faruk Bahnan (pimpinan DPRD Sula), Ismail Kharie (anggota DPRD Sula), Debby Ivonne Que (kontraktor), Hamid Idrus (mantan Kepala Dinas PU Sula), Aris Purwananto (konsultan), Rukmini Ipa (pejabat pembuat komitmen), Enang Buamona (Sekretaris Bagian Keuangan Sula), dan Isbar Arafat (kontraktor).
Mereka diperiksa secara maraton di Polres Kepulauan Sula. Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar membenarkan pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut. Menurut Hendrik, pemeriksaan itu adalah langkah untuk mengembangkan penyidikan kasus masjid raya.
"Penyidik sedang memeriksa para saksi di Sula," kata Hendrik pada Jumat, 30 Agustus 2013.
Polda Maluku Utara sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan masjid raya Sula. Salah seorang tersangka adalah Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 miliar.