Sudjiono Timan Bebas, Ini Kata KPK

Reporter

Rabu, 28 Agustus 2013 23:13 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan belum bisa berkomentar soal putusan bebas terpidana korupsi Sudjiono Timan. Bambang belum membenarkan apakah lembaganya benar sedang membidik adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata dia melalui pesan pendek, Rabu, 28 Agustus 2013.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan ada tiga dugaan pelanggaran dalam putusan Peninjauan Kembali kasus terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Rp 2,2 triliun, Sudjiono Timan. Tiga dugaan ini diklaim sebagai dasar untuk memeriksa adanya pelanggaran dalam vonis bebas buronan rasuah BLBI tersebut.

"Satu, pelanggaran prosedur. Kedua, dugaan pelanggaran dalam substansi putusan itu. Ketiga, dugaan suap," kata Suparman saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial, Rabu, 28 Agustus 2013.

Suparman memaparkan, KY menerima informasi mengenai kejanggalan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan yang diketok pada 31 Juli lalu. Meski merupakan hak dan independensi hakim, KY mengklaim tetap bisa menelisik kemungkinan pelanggaran dibalik pertimbangan tersebut.

Khusus berkaitan dengan dugaan suap KY juga akan terlibat aktif untuk membuktikannya. Menurut Suparman, pada saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara diam-diam juga sedang membidik dugaan tersebut. "Proses ini bagus, KY sendiri tidak ada target spesifik waktu selesainya."

Hingga saat ini, penyelidik KY masih dalam tahap pengumpulan informasi, dokumen, data, dan bukti. KY belum memanggil dan memeriksa saksi termasuk para pegawai dan hakim agung di MA. "Investigas ini sudah seminggu lalu berjalan. Kita sudah membentuk tim," kata Suparman.

Putusan PK ini membatalkan vonis Kasasi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 369 miliar. dalam putusan Kasasi, Sudjiono dinyatakan terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

PK ini sendiri dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Sophian Martabaya. Permohonan PK diduga melanggar prosedur karena Sudjiono tidak hadir dan buron. PK justru diajukan istri Sudjiono yang mengklaim sebagai ahli waris dengan didampingi kuasa hukum Hasdiawati. Berkas PK ini diterima pada 17 April 2012 dan dikabulkan majelis hakim pada 31 Juli 2013.

MUHAMAD RIZKI | FRANSISCO ROSARIANS

Terhangat:
Suap SKK Migas | Konvensi Partai Demokrat | Pilkada Jatim


Berita populer:

Warga Penolak Lurah Susan Juga Akan Demo Jokowi

Jokowi Siap Jadi Mediator Keraton Solo, Tapi...

Demo Lurah Susan Digerakkan Dua Tokoh Ini

Loch Ness Tertangkap Kamera Fotografer Amatir

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

21 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya