TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listiyanti, mengatakan penerapan Kurikulum 2013 bakal memberatkan siswa. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana membebankan biaya buku peminatan pada siswa Sekolah Menengah Atas. Berbeda dengan penjelasan Kementerian terdahulu yang menyebut keunggulan Kurikulum 2013 di antaranya karena buku pelajaran dibagikan secara gratis kepada siswa.
"Ini malah jadi membebani orang tua," kata Retno, Selasa, 27 Agustus 2013.
Retno mengatakan kebijakan tersebut semakin diperparah karena jumlah buku wajib yang dibagikan oleh Kementerian tidak sesuai dengan total siswa di sekolah. "Di sekolah saya saja ada 360 anak, namun yang dibagikan hanya 278 buku," kata Retno, yang mengajar di SMA Negeri 13 Jakarta Utara.
Karena buku kurang, kata dia, siswa mensiasatinya dengan memfotokopi buku tersebut. Biaya foto kopi itu sebesar Rp 88 ribu per buku. "Itu tadi baru buku wajib. Kalau ditambah lagi dengan buku peminatan, berarti semakin menunjukkan pemerintah belum siap menerapkan Kurikulum 2013," kata Retno.
Retno juga menerima laporan bahwa kekurangan buku terjadi juga di beberapa sekolah selain di SMAN 13.
Kebijakan lain yang ikut membebani orang tua siswa adalah pemberlakukan Kurikulum 2013 untuk seluruh mata pelajaran wajib siswa Kelas X. Padahal Kementerian hanya menyiapkan buku panduan untuk tiga mata pelajaran, yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, dan Sejarah. Sehingga siswa akan menanggung biaya buku untuk mata pelajaran Biologi, Fisika, dan Kimia bagi siswa jurusan Ilmu Pengetahuan Alam. Sedangkan untuk siswa jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, akan membeli buku Geografi, Sosiologi, Antropologi, serta Ekonomi dan Akuntansi.
Wakil Menteri Pendidikan, Musliar Kasim, pernah menyampaikan bahwa biaya buku penunjang kurikulum dibebankan kepada siswa. "Siswa harus membeli buku masing-masing," kata Musliar.
Musliar mengatakan orang tua siswa harus ikut berpartisipasi menanggung biaya buku. "Orang tua juga harus berkontribusi dong, jangan pemerintah saja," kata dia.
SUBKHAN
Berita terkait
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat
30 hari lalu
Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.
Baca SelengkapnyaKetua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?
31 hari lalu
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPeraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini
31 hari lalu
Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya
22 Agustus 2023
Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?
Baca SelengkapnyaMembedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat
6 Agustus 2023
Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.
Baca SelengkapnyaMenengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya
20 Juli 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.
Baca SelengkapnyaRincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya
13 Juli 2023
Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.
Baca SelengkapnyaMenilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
12 Juli 2023
Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca Selengkapnya