Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyayangkan ada duit US$ 100 terselip dalam lampiran pledoi Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Ketua majelis hakim, Suhartoyo, mengatakan mestinya terdakwa kasus korupsi pengadaaan simulator uji kemudi itu memeriksa pleidoi terlebih dulu sebelum menyerahkannya kepada jaksa.
"Kenapa tak dikontrol dulu," kata Suhartoyo di persidangan Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2013.
Menurut Suhartoyo, penemuan duit bisa menimbulkan penilaian yang merugikan bagi Djoko. Padahal, saat ini dia tengah membela diri lewat pledoi. "Nanti jadi kontraprduktif dengan keinginan terdakwa," katanya.
Di tengah persidangan pembacaan nota pembelaan Djoko, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan selembar duit bernilai US$ 100 dalam buku yang diserahkan oleh bekas Kepala Korps Lalu Lintas itu. Duit terselip di dalam halaman buku berjudul “Profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya” yang diserahkan Djoko bersama nota pembelaannya.
Koordinator tim jaksa KMS. A. Roni mengatakan uang ditemukan ketika timnya tengah membaca buku tebal berukuran selebar majalah dengan warna biru itu. Dia pun mempertanyakan alasan Djoko menyelipkan duit.
Djoko menampik dirinya memiliki maksud tertentu. Dia membantah sengaja menaruh uang itu di sana. Menurut dia, buku profil itu disertakan sebagai lampiran pembelaan pribadinya. "Saya yakini tidak ada (maksud)," katanya.