Penyidik Terbatas, KPK Belum Panggil Jasa Rahardja  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 22 Agustus 2013 17:03 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas, Irjen Djoko Susilo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (12/7). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan 17 saksi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, lembaganya belum berniat memanggil Jasa Rahardja terkait dengan pengakuan bekas Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dia mengaku menerima duit dari PT Jasa Rahardja. "Belum akan diperiksa. Masih banyak kasus yang harus ditangani," kata Bambang di gedung KPK, Kamis, Jakarta, 22 Agustus 2013.

Menurut Bambang, penyidik yang terbatas membuat tenaga penyidik harus disalurkan merata. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengeluhkan hanya ada 50-60 penyidik KPK yang berhadapan langsung dalam penanganan kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 13 Agustus 2013, Djoko Susilo mengaku mendapat uang Rp 50 juta per bulan dari PT Jasa Raharja. Oleh Djoko, duit itu digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi.

Sepanjang 2009, Djoko mendapat total duit Rp 600 juta. Pada 2010, duit dari Jasa Rahardja sudah mencapai Rp 450 juta, terhitung hingga September. "Uang itu bebas saja dipakai untuk apa," kata Djoko dalam persidangan tersebut.

Djoko didakwa korupsi dalam proyek simulator tahun anggaran 2011 serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menuntut Djoko pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Djoko diminta membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memastikan bahwa aliran uang Rp 50 juta kepada Korps Lalu Lintas telah dihentikan. "Memang benar ada perjanjian untuk dana operasional polisi, tapi sudah dihentikan sejak pertengahan tahun lalu," katanya.

Dalam nota kesepahaman antara Korlantas dan PT Jasa Raharja itu, kata Dahlan, uang insentif diberikan kepada institusi, bukan pribadi. Atas dasar itulah lantas perjanjian diberhentikan. "Jasa Raharja tidak mau rekening pribadi, inginnya rekening institusi."

MUHAMAD RIZKI




Topik Terhangat:
Suap SKK Migas
| Penembakan Polisi | Pilkada Jatim | Rusuh Mesir | Konvensi Partai Demokrat

Berita Terpopuler:
KPK Tegaskan Bakal Panggil Jero Wacik

KPK: Djoko Susilo Cuma Bisa Jadi Ketua RT

Ahok: Waduk Ria-rio Dibongkar Akhir Bulan

Rombongan Bus Giri Indah Habis Gelar Puasa Easter

Moeldoko Dipuji Hanura, `Siapa Dulu Dong Gurunya`

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

18 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

21 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya