TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung memastikan bakal menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan terhadap terdakwa kasus korupsi yang juga Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
"Kami masih ada upaya hukum. Nanti akan diajukan upaya hukum kasasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, kepada Tempo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2013.
Meski begitu, Basrief menyatakan instansinya belum memutuskan waktu pasti pengajuan kasasi tersebut. "Kasasi paling lambat, kan, pernyataannya itu 14 hari. Nanti memorinya 14 hari lagi. Berarti masih ada waktu 28 hari," ujar dia.
Ihwal kemungkinan adanya kejanggalan dari pertimbangan hakim yang memutus bebas Rahudman, Basrief tak ingin berkomentar. Sebabnya, ia belum membaca putusan secara lengkap. "Nanti saya lihat dulu putusannya," ucapnya.
Rahudman diseret ke pengadilan dengan tuduhan tersangkut kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2005. Kala itu, Rahudman menjabat sekretaris daerah di kabupaten itu. Jaksa menuding Rahudman bersalah melakukan korupsi anggaran program senilai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan bukti dan kesaksian di persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Rahudman. Dia juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 480 juta. Majelis hakim yang diketuai Sugiyanto dengan hakim anggota Kemas Djauhari dan SB Hutagalung mementahkan tuntutan jaksa itu.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Sugiyanto saat membacakan vonis.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa
3 hari lalu
Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
3 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu
10 hari lalu
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
12 hari lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres
12 hari lalu
JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
15 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina
26 hari lalu
Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
32 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar
45 hari lalu
Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.
Baca SelengkapnyaDivonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding
47 hari lalu
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya