7.972 Napi dan Tahanan di Jatim Dapat Remisi
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 16 Agustus 2013 18:04 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 7.292 narapidana dan tahanan di Jawa Timur mendapat remisi umum jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2013. Dari jumlah itu, 390 orang diantaranya mendapat remisi umum bebas. Sisanya menerima remisi umum sebagian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Indro Purwoko mengatakan, narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi 17 Agustus dinyatakan telah memenuhi syarat administratif.
"Antara lain ada putusan vonis, berita acara pengadilan dan berkelakuan baik minimal 6 bulan untuk narapidana umum dan minimal sepertiga untuk narapidana khusus," kata Indro dalam Upacara Penyerahan Remisi Umum Tahun 2013 di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 16 Agustus 2013.
Jumlah narapidana dan tahanan penerima remisi tahun ini meningkat dibandingkan 2012 lalu yang hanya sebanyak 5.147 orang dari 16.602. Secara keseluruhan, jumlah narapidana per 15 Agustus 2013 ini sebanyak 16.611 orang. Terdiri dari 10.593 napi dewasa, 330 napi anak, 5.510 tahanan dewasa dan 178 tahanan anak.
Selain remisi umum, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur juga mengusulkan remisi khusus sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2009 untuk 1.487 narapidana. Mereka adalah 9 orang narapidana kasus korupsi, 10 orang terpidana kasus makar, 27 orang kasus trafficking, 1.429 terpidana kasus narkoba dan 1 orang terpidana teroris yang mendapat remisi khusus antara 2-6 bulan.
Sedangkan 11 orang lainnya bisa langsung bebas setelah menerima remisi khusus. Mereka terdiri dari 4 terpidana kasus makar, 3 orang kasus trafficking dan 4 napi kasus narkoba.
Pemberian remisi diberikan langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Timur Rasiyo di Rutan Klas I Surabaya. Menurut Rasiyo, pemberian remisi tersebut bisa sekaligus mengurangi kapasitas berlebihan di rutan dan lapas yang ada di Jawa Timur. "Remisi ini kan juga bisa mengurangi over kapasitas," katanya.
AGITA SUKMA LISTYANTI