TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra Kamis (4/11) pagi menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan. Kedatangan Yusril menyampaikan jawaban surat Presiden Susilo atas surat undangan Ketua DPR yang berisi harapan agar menugaskan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR. Isi surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai barikut: Kepada yang terhormat Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMenjawab surat saudara No.PW 001/5546/DPRRI/2004. Dengan hormat kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi harapan Saudara untuk menugaskan Saudara Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI sebagaimana yang telah saudara jadwalkan. Sebagaimana saudara telah maklum, surat Presiden No.R32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pengangkatan dan pergantian Panglima TNI telah ditarik dengan surat R41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004. Dengan demikian pada saat ini kami tidak sedang dalam posisi mengajukan permintaan persetujuan kepada DPR RI sehubungan penghentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 UU No.3 jo pasal 13 UU No.13 tahun 2004. TertandaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono Ketua DPR Agung Laksono menyerahkan surat undangan itu pada Rabu (3/11) malam. Surat itu diterima Yusril Ihza. Lalu Kamis pagi ini, Presiden Susilo mengundang rapat Menko Polkam Widodo AS dan Panglima TNI Jenderal Sutarto, untuk membahas surat Ketua DPR tersebut. ?Dari sisi presiden sebenarnya surat itu (maksudnya yang dikirim Presiden Megawati, ketika itu) seakan-akan tidak ada lagi,? kata Yusril. Karena, menurutnya, jika surat pertama sudah ditarik oleh institusi yang mengirimkannya, maka surat itu dalam pandangan presiden tidak berlaku lagi. Sebelum diganti 20 Oktober lalu, Presiden Megawati memang mengirimkan usulan nama Jenderal Ryamizad Ryacudu sebagai Panglima TNI ke DPR. Yusril mempersilahkan Komisi I DPR memproses surat itu. Namun menurutnya,. dilihat dari segi undang-undang tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur prosedur penarikan sebuah surat yang dikirim oleh Presiden kepada DPR. Pihaknya, katanya, tidak berhak menilai proses tersebut dan hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah. Mengenai hak interpelasi yang diajukan DPR, Yusril menjawab bahwa Presiden Susilo akan menerimanya. Jika interpelasi itu dilakukan maka Presiden akan menjawabnya secara langsung atau menyuruh menterinya. Ia tidak setuju dengan kesimpulan anggota DPR yang mengatakan jika 20 hari DPR tidak menjawab surat dari presiden, maka orang yang dicalonkan otomatis ditetapkan menjadi Panglima TNI. Yang benar, katanya, jika surat itu tidak dijawab dalam 20 hari berarti DPR meluluskannya. Suliyanti-Tempo