Ratusan warga korban gempa menjalani perawatan intensif di lorong Rumah Sakit Umum Aceh Tengah, Aceh (3/7). Sebanyak 210 orang korban gempa yang selamat rata-rata mengalami patah dan luka sobek akibat terkena reruntuhan bangunan rumah mereka. ANTARA/Rahmad
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan, Agung Laksono memita Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) bekerja keras agar ketika Sistem Jaminan Sosial Nasional diterapkan pada awal 2014 mendatang, tidak ada lagi warga miskin yang ditolak berobat di rumah sakit.
"Sebanyak 86,4 juta orang miskin akan menjadi tanggungan pemerintah dalam pembayaran iuran Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS)," kata Agung Selasa, 13 Agustus 2013.
Warga miskin yang menggunakan kartu BPJS, kata Agung, dapat mendapat pengobatan gratis di rumah sakit. Selain gratis, semua jenis penyakit juga akan dilayani. Meskipun gratis, dia tetap menghimbau kepada warga agar tetap mempertimbangkan sebelum berobat ke rumah sakit. "Jangan kemudian sakit panu langsung ke rumah sakit," kata Agung.
Untuk mengantisipasi membludaknya pasien di rumah sakit karena adanya pengobatan gratis, Agung mengatakan bahwa pemerintah akan mengembangkan puskesmas di desa-desa.
Saat ini kata Agung, jumlah penduduk yang dibiayai oleh pemerintah masih 35 persen, sedangkan pemerintah pemerintah menargetkan 40 persen. "Sisanya lima persen akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui Jamkesda karena Jamkesmas pada 2014 sudah tidak ada lagi," kata dia.
Jumlah iuran penerima bantuan yang akan ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 19.925 per bulan. "Pokoknya kalau sudah dilaksanakan, kami berharap tidak ada warga miskin yang ditolak berobat di rumah sakit."
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.