Pegawai Pajak, Eko Darmayanto tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK saat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (16/5). Eko Darmayanto dan tiga orang lainnya diduga telah disuap oleh PT The Master Steel, dengan barang bukti uang 300 ribu dollar Singapura. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan KPK sedang memeriksa dua tersangka kasus pajak Master Steel: Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqishra.
"MD dan ED Diperiksa sebagai tersangka atas kasus The Master Steel," kata Priharsa melalui pesan pendek, Selasa, 13 Agustus 2013.
Eko sudah keluar dari gedung KPK. Dia hanya berada di KPK sekitar setengah jam, dan mengaku mengurus perpanjangan penahanannya. "Saya, kan, ancamannya di atas 5 tahun, ya, diperpanjang," kata dia saat keluar dari gedung KPK, Selasa, 13 Agustus 2013.
Sedangkan Muhammad Dian masih diperiksa. Saat datang ke KPK, dia enggan berkomentar.
Dian dan Eko adalah pegawai pajak dari Kantor Wilayah Jakarta Timur. Dian berposisi sebagai pemeriksa pajak muda golongan III D, sementara Eko Darmayanto pengawas pajak golongan III C.
The Master Steel adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang bergerak di bidang baja. KPK menangkap seorang karyawan perusahaan baja yang menyuap dua pegawai pajak, Muhammad Dian Irwan Nuqishra dan Eko Darmayanto, senilai Sin$ 300 ribu atau Rp 2,4 miliar.