Schapelle Leigh Corby merupakan terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. jakarta.okezone.com
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Kisbanu, enggan menjelaskan berapa bulan remisi yang bakal diterima terpidana narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby. Dia meminta wartawan menunggu sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
"Masalah remisi ini baru diekspos setelah ada pemberian," kata Bambang saat dihubungi, Senin, 12 Agustus 2013. Menurut dia, pengumuman remisi ini akan dilakukan pada 17 Agustus 2013. Saat ditanya berapa panjang remisi Corby kelak dan apa alasannya bisa memperoleh remisi, Bambang juga enggan menjelaskan. "Saya belum mau membicarakan."
Corby divonis bersalah atas kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dia dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun. Pada proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengkorting hukuman mahasiswi Universitas Brisbane itu menjadi 15 tahun penjara. Terakhir, Presiden SBY pernah memberi grasi kepada Corby berupa pengurangan hukuman selama lima tahun.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan Corby akan memperoleh remisi jika bersedia menjadi justice collaborator. Remisi akan diberikan jika Corby bekerja sama untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
11 hari lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.