TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mengatakan lembaga anti rasuah tersebut hari ini, Senin, 12 Agustus 2013 pukul 11.54 telah menerima laporan gratifikasi dalam bentuk parsel dari anggota Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo dan seorang pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Aly.
Parsel dari Bambang Soesatyo diserahkan oleh stafnya, Iskandar ke kantor KPK. Sedangkan parsel dari Aly diserahkan langsung oleh yang bersangkutan. "Jadi, totalnya ada 6 penerimaan parsel yang diterima KPK hari ini, " ujar Johan di kantornya.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan parsel yang diserahkan Bambang bernilai jutaan rupiah. Parsel pertama berisi makanan dan satu set cangkir minuman bernilai Rp 2 juta. Parsel kedua berisi jam dinding dan peralatan rumah tangga bermerek Vivere yang bernilai Rp 3 juta.
Parsel ketiga berisi makanan dan mimuman yang bernilai Rp 2 juta. Sedangkan parsel terakhir berisi mukena dan peralatan makan bernilai Rp 5 juta. Sedangkan parsel dari Aly isinya adalah roti lapis Surabaya dan uang tunai senilai Rp 500 ribu. "Nilai totalnya adalah sekitar Rp 12,5 juta," ujar Giri.
KPK telah mengimbau kepada semua pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian gratifikasi, baik berupa uang, bingkisan/parsel, atau fasilitas apa pun selama Lebaran.
Jika gratifikasi diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Setelah itu, dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan memutuskan mengenai kepemilikannya.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terkait
Mendagri Minta Pejabat Daerah Tolak Bingkisan Lebaran
17 Mei 2019
Mendagri juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana untuk THR.
Baca SelengkapnyaPenjual Parsel di Pasar Kembang Cikini Mengeluh Omzet Menurun
13 Juni 2018
Para pedagang parsel di Cikini mengeluhkan lamanya libur Lebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bertambahnya penjual parsel online.
Baca SelengkapnyaKebanjiran Parsel dari Teman Pengusaha, Sandiaga Uno ke KPK
12 Juni 2018
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kebanjiran parsel Lebaran 2018 dan telah berkoordinasi dengan KPK untuk menyalurkannya.
Baca SelengkapnyaKPK Selidiki Parsel Lebaran Berlogo BPK untuk Politikus PKB
9 Agustus 2016
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan parsel Lebaran BPK mirip dengan yang ditujukan kepada politikus PKB.
Baca SelengkapnyaBPK Akan Usut Parsel buat Abdul Kadir Karding
1 Juli 2016
BPK menampik pernah mengirim parsel buat politikus PKB, Abdul Kadir Karding.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Haramkan Pegawai Negeri Terima Parsel Lebaran
21 Juni 2016
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan setiap parsel yang akan diterima PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akan dikontrol.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil Larang Pegawainya Terima Parsel Lebaran
20 Juni 2016
Bagi yang diketahui menerima, selain sanksi, dilaporkan ke KPK.
Baca SelengkapnyaParsel Tak Masalah
10 Juli 2015
Zaman sekarang pejabat tak boleh lagi seenaknya menerima parsel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggolongkan parsel sebagai gratifikasi, khususnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri. Jika tidak berhati-hati, si penerima bisa menjadi tawanan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Larang Pegawai Negeri Minta THR dan Terima Parsel
28 Juni 2015
Dalam kajian KPK, perbuatan tersebut bisa masuk ranah pidana. "
Baca SelengkapnyaPejabat Solo Dilarang Terima Parcel
21 Juli 2013
Pejabat di Surakarta dilarang terima parcel Lebaran, tetapi boleh memberi bawahannya.
Baca Selengkapnya