TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengkritik keputusan pemecatan anggota Komisi Pemilihan Umum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai Jimly Asshidiqie. Keputusan itu dianggap berlebihan.
Menurutnya, jika lembaga yang menjaga integritas pemilu tersebut terlalu mudah untuk memberhentikan anggota KPU yang diniai melanggar kode etik maka, Akil khawatir tahapan penyelenggaraan pemilu nasional akan terganggu.
“Jangan main asal pecat, buat DKPP sih nggak masalah memecat anggota KPU bermasalah, tapi kan tahapan pemilu siapa yang nanganin, itu bisa mengulur jadwal pemilu karena proses penggantian anggota KPU,” ujar Akil Mochtar saat acara open house di rumahnya, Widya Chandra, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2013.
Akil mengatakan DKPP memang mempunyai keputusan yang bersifat final. Oleh karena itu, Akil berharap ada kejelasan penentuan pelanggaran oleh DKPP, apakah masuk dalam pelanggaran etik atau aturan. “Kalau terlalu banyak anggota KPU yang dipecat, itu akan mendelegitimasi KPU,” kata Akil. “Sehingga membuat publik tidak percaya kepada penyelenggara pemilu, yang output besarnya adalah terganggunya proses penyelenggaraan pemilu.”
Akil merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu dijabat Jimly Asshidiqie, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Menurut Akil, Komisi Pemilihan Umum memiliki peran sentral dalam menentukan kelancaran pembentukan lembaga negara. Penentuan dalam pemilihan pemimpin legislatif dan eksekutif merupakan hal yang sentral untuk jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, Akil meminta DKPP memperhatikan dampak pemecatan anggota KPU itu.
GALVAN YUDISTIRA
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos
3 hari lalu
Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya