KPK: Jelang Lebaran Banyak PNS Minta THR

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 6 Agustus 2013 17:25 WIB

Ilustrasi: Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Pengendali Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banyak pejabat negara dan pegawai negeri yang menerima parsel hingga meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha jelang lebaran ini. Informasi tersebut diterima lembaga itu dari hasil pemantauan maupun laporan masyarakat.

"Tetapi paling banyak pegawai negeri dan pejabat negara yang meminta THR ke pengusaha," ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiyono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, 6 Agustus 2013.

Namun sayangnya, Giri menolak merincikan temuan maupun laporan tersebut, termasuk berapa jumlah kasus penerimaan parsel dan THR serta instansi asal para penerima parsel. Ia hanya menegaskan temuan tersebut akan didalami dan kemungkinan ditindaklanjuti ke pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Tetapi langkah-langkah terhadap temuan itu tergantung temuan maupun isi laporan yang kami terima," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggerakkan unit pengendali gratifikasinya untuk memantau pegawai negeri serta pejabat negara yang menerima hadiah parsel lebaran. Kebijakan itu untuk mencegah prilaku buruk pejabat negara jelang lebaran dan penegakan undang-undang pemberantasan korupsi.

Sesuai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Khusus untuk penerimaan parsel, kata Giri, KPK meminta pegawai negeri maupun pejabat negara mengembalikannya kepada KPK hingga 30 hari masa kerja. "Kami sudah mendapat sejumlah laporan tentang parsel," ujar dia lagi-lagi tak merincikan laporan yang dimaksud.

Giri menambahkan KPK menyediakan tim di kantornya, Jl H.R Rasuna Said, untuk menerima segala bentuk pengaduan termasuk laporan penerimaan parsel. Lembaga ini juga menyiapkan call center untuk memudahkan pengaduan. "Call centernya 08558845678 atau 021-22578448 atau 021-22578440," ucapnya.

TRI SUHARMAN
Topik terhangat:
Bom Vihara Ekayana
| Mudik Lebaran | Ahok vs Lulung | Capres 2014

Berita lainnya:
Vanny Rossyane: Saya Pernah Aborsi Anak Freddy
Obrolan Khusus Jokowi dan Setiawan Djodi

Mobil Dinas DPR RI Disewakan untuk Mudik

Strategi Jokowi Menekan Pendatang ke Jakarta


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya