TEMPO.CO, Lhokseumawe - Sejumlah anggota TNI dan polisi bersenjata lengkap menurunkan paksa sejumlah bendera bintang-bulan yang terpasang di pinggir jalan di Kota Lhokseumawe, Aceh, dini hari, Jumat, 2 Agustus 2013. Penurunan ini diduga terkait kebijakan pemerintah pusat yang melarang warga menaikkan bendera mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka itu.
Penurunan secara tiba-tiba tersebut dimulai sekitar pukul 02.26 WIB. Anggota TNI dan polisi bersenjata lengkap menyisir lokasi bendera dikibarkan, seperti di simpang Kuta Blang, Jalan Banda Masen Uteun Bayi, Ujung Blang, dan Ule Jalan di Jalan Samudera hingga ke Pasar Inpres. Aparat mencabut dan menurunkan satu per satu bendera bulan-bintang.
Setelah mencabut bendera, aparat membiarkan tiangnya begitu saja. Bendera tersebut lantas disita aparat. Saat bendera-bendera itu dicabut, anggota TNI dan polisi bersenjata yang dilengkapi atribut antipeluru siaga mengamankan lokasi. Sejumlah warga yang sedang menunggu makan saur, ikut menyaksikan penurunan bendera tersebut.
Hingga hari ini, sejumlah bendera yang sebelumnya bertebaran di beberapa tempat, seperti Kandang, Ule Jalan, Banda Masen Kota Lhokseumawe, tidak terlihat lagi. Sehari sebelumnya, Panglima Kodam Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar di Aceh mengatakan, tidak perlu adanya pengibaran bendera mirip dengan bendera GAM tersebut. Panglima siap menurunkan bendera bulan-bintang.
Rencana Aceh memilih lambang bulan-bintang sebagai simbol, sebelumnya memicu polemik. Hal ini bermula dari pengesahan qanun bendera dan lambang Aceh, April lalu. Qanun ini disorot lantaran bendera Aceh dibuat mirip bendera GAM. Padahal, aturan pemerintah jelas melarang simbol daerah memakai lambang gerakan separatis.
Tarik-ulur pengesahan qanun itu terus berkepanjangan. Kedua belah pihak menggelar sejumlah pertemuan untuk mencari titik temu. Awal Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu 15 hari bagi pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh, termasuk bentuk, desain, dan tata cara. Namun, hingga Mei lalu, soal qanun belum juga disepakati. Akhir Juli lalu, kedua pihak sepakat memperpanjang masa negosiasi hingga 14 Oktober 2013.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan sikap pemerintah sudah tegas dalam penerapan qanun atau peraturan daerah mengenai bendera Aceh. ”Bendera itu bendera Gerakan Aceh Merdeka. Bahkan, kalau mirip hanya sebagian saja, pemerintah tetap menolak,” kata Djoko saat ditemui di Istana Negara, pekan lalu.
Menurut dia, ketegasan itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Nota Kesepahaman Helsinki. Isinya, menolak penggunaan lambang dan bendera sebagian atau seluruhnya sama dengan gerakan separatis. Djoko mengatakan, masalah qanun Aceh bukan perihal kepemilikan dan bendera atau lambang, tapi terletak pada konsep desain bendera itu sendiri.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, pertemuan tertutup dengan Menteri Gamawan Fauzi juga menyepakati perpanjangan masa tenang dari 15 Agustus hingga 15 Oktober 2013. Selama masa tenang, kata Saleh, kedua belah pihak wajib berkomunikasi dan berkompromi untuk menyelesaikan persoalan qanun. Pemerintah pusat berjanji mempercepat proses penyelesaian rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait Aceh.
Mengenai pengibaran bendera Aceh, Saleh mengatakan pemerintah Aceh tidak akan menaikkan bendera bulan-bintang secara resmi. Pemerintah Aceh pun tidak akan menurunkan bendera bulan-bintang yang telanjur dikibarkan warga. “Kalau diturunkan, khawatir nanti akan meruncingkan masalah.”
IMRAN MA
Berita terkait
Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun
8 Januari 2018
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji akan menindak perusahaan yang melakukan pembalakan liar di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaKanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo
14 September 2017
Kanada sangat serius dengan impor kopi dan mencari kualitas seperti Arabika Gayo.
Baca SelengkapnyaUtusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam
5 September 2017
Hasil kunjungan ke Aceh akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaLaksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional
3 Agustus 2017
Wakil Gubernur Nova Iriansyah mengusulkan Laksamana Malahayati, menjadi Pahlawan Nasional.
Baca SelengkapnyaSekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh
28 Juli 2017
Sekolah Antikorupsi Aceh mengkritik rendahnya serapan anggaran oleh Pemerintah Aceh yang baru mencapai 33 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya
21 Juli 2017
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi pilot pesawat jenis Shark Aeoro, sekabin dengan mantan lawan politiknya di Pilkada Aceh lalu, Muzakir Manaf.
Baca SelengkapnyaGubernur Aceh Irwandi Ajak Bupati Beli Pesawat untuk Operasional
13 Juli 2017
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbangkan pesawat Shark Aero dari Banda Aceh ke Lhokseumawe.
Baca SelengkapnyaJokowi Mampir di Pelantikan Gubernur Aceh Sebelum ke Turki
5 Juli 2017
Sebelum kunjungan kenegaraannya ke Turki, Presiden Jokowi menyempatkan datang ke pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Baca SelengkapnyaPelantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dihadiri 1.200 Undangan
5 Juli 2017
Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pelantikan ini dihadiri 1.200 undangan.
Baca SelengkapnyaBaitul Mal Banda Aceh Salurkan Zakat untuk 6.523 Fakir Miskin
17 Juni 2017
Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan zakat konsumtif bagi 6.523 warga yang tergolong fakir miskin.
Baca Selengkapnya