TEMPO.CO, Jakarta - Bandung - Sedikitnya 7513 narapidana di 39 penjara di Jawa Barat bakal mendapat korting hukuman atau remisi 15 hari hingga 2 bulan untuk merayakan Lebaran, 8 Agustus 2013.
Sekitar 146 napi--dari total 13.671 narapidana dan tahanan--bahkan bakal bebas langsung untuk menikmati hari raya nan suci umat Islam itu.
"Mereka kami ajukan untuk mendapat remisi karena memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2013," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, I Wayan K. Dusak, saat ditemui di kantornya, Kamis 1 Agustus 2013.
Persyaratan tersebut antara lain berkelakuan baik selama di penjara serta sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan untuk napi kasus pidana biasa dan sepertiga masa pidana untuk kasus korupsi.
"Yang paling banyak penerima remisi itu di Lapas Bekasi, ada 753 narapidana. Sedangkan di Lapas Anak Bandung ada 5 napi anak,"kata Dusak.
Sedangkan di 4 penjara dewasa di Bandung, penerima remisi terbanyak adalah narapidana Penjara Jelekong yakni 645 orang termasuk 15 orang yang bakal bebas langsung. Di penjara Kebonwaru sebanyak 496 napi, termasuk 8 orang bakal bebas langsung.
Di penjara narkoba Banceuy dan penjara wanita Bandung masing-masing sebanyak 149 orang dan 94 orang, tanpa satupun bebas langsung. "Sedangkan di Lapas Sukamiskin ada 159 napi pidana umum dan koruptor yang diajukan mendapat remisi, termasuk 1 orang terpidana pidana umum yang akan bebas langsung,"kata Dusak.
Dusak emoh menyebutkan siapa saja koruptor yang diusulkan mendapat remisi oleh Sukamiskin. Alasannya, ia belum tahu karena proses seleksi remisi koruptor dilakukan langsung Kementerian Hukum dan HAM pusat di Jakarta.
"Tapi yang memenuhi syarat kelakuan baik dan masa pidana, juga syarat 'justice collaborator' seperti diatur PP 99, pasti diusulkan mendapat remisi. Hanya jadi-tidaknya dia mendapat remisi ditentukan Pusat," kata dia.
Kepala Penjara Sukamiskin Giri Purbadi juga emoh merinci identitas para koruptor calon penerima remisi Lebaran. "Masih diproses. Masih dipertimbangkan dari sisi hukum dan prosedur. Belum ada keputusan dari Menteri (Hukum dan HAM)," kata dia.
ERICK P. HARDI
Berita terkait
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
9 hari lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaGaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
9 hari lalu
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
13 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
13 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
15 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
16 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
16 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKomitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual
17 hari lalu
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.
Baca SelengkapnyaObral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
28 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
33 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca Selengkapnya