Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan lapas Cebongan. ANTARA/Noveradika
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Siti Nur Laila menilai proses sidang kasus LP Cebongan kurang mendalami materi perkara. Akibatnya tuntutan untuk para terdakwa pun menjadi ringan.
"Secara formal memang serius, tapi secara materi kurang," kata Siti saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2013. Meski begitu, Komnas HAM tidak akan masuk ke ranah materi persidangan, agar tidak mengganggu independensi pengadilan.
Jika hakim dan oditur militer mendalami materi perkara, Siti yakin tuntutan penjara seumur hidup layak untuk para terdakwa. Soalnya, kata dia, para pelaku menggunakan fasilitas negara, meyerang lembaga negara, dan gagal menjalankan peran mereka yang seharusnya sebagai pelindung masyarakat.
Kenyataannya, Oditur di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak menuntut hukuman maksimal untuk tiga terdakwa kasus penyerbuan LP Cebongan. Terdakwa Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor penembak mati empat tahanan, dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Sementara terdakwa lain seperti Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Kopral Satu Kodik dituntut dengan 8 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut dengan pemecatan dari dinas kemiliteran.