Mantan Ketua MK: Patrialis Idealnya Tunggu 5 Tahun  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 31 Juli 2013 09:57 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menuturkan, idealnya calon hakim konstitusi telah keluar dari partai lima tahun sebelum diangkat. "Namun memang, menurut peraturan saat ini mundur semenit sebelum diangkat pun masih diperbolehkan," ujar Jimly ketika dihubungi, Rabu, 31 Juli 2013..

"Mundur semenit itu halalan tapi tak toyyiban, dari segi legalitas diperbolehkan tapi tak baik," Jimly menekankan.

Pernyataan Jimly itu menanggapi penunjukkan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi oleh presiden. Patrialis adalah bekas politikus Partai Amanat Nasional. Menurut Jimly, selain Patrialis hakim konstitusi yang berasal dari partai antara lain mantan Ketua Mahkamah, Mahfud Md. yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Ketua Mahkamah yang sekarang, Akil Mochtar yang berasal dari Golkar.

Menurut Jimly, lima tahun adalah waktu yang ideal untuk mengubah sikap politikus menjadi seorang negarawan. Seorang hakim konstitusi lebih menekankan pada negarawan. Menurut dia, syarat waktu lima tahun ini sudah diterapkan di calon anggota Komisi Pemilihan Umum.

"KPU saja sudah, hakim konstitusi yang harus lebih kenegarawannya idealnya seperti itu," kata Jimly. Dia berharap jangka waktu lima tahun ini digunakan di pemilihan hakim konstitusi. Bekas ketua MK itu juga mempertanyakan transparansi Presiden dalam penunjukkan Patrialis.

Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi mengkritik langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengangkat Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah, menggantikan Achmad Sokiki yang segera pensiun. Patrialis, bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Partai Amanat Nasional itu dianggap pernah obral remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor, dan memberi grasi terhadap Syaukani, bekas Bupati Kutai Kertanegara.

Menanggapi reaksi tersebut, Patrialis Akbar mengatakan dirinya layak menjadi hakim konstitusi. Dia telah menjadi anggota parlemen selama sepuluh tahun dan menangani ratusan kasus di Mahkamah Konstitusi sebagai kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Patrialis mengatakan dia sudah mundur dari Partai Amanat Nasional sejak Desember 2011. Saat ini, Patrialiis berpendidikan doktoral. Disertasinya mengenai hukum tata negara, dan juga mengajar bidang yang sama.

SUNDARI


Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya