Cabuli 4 Santri Putri, Ustad Ini Diancam 20 Tahun  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Juli 2013 17:46 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Tegal - Kepolisian Resor Tegal menangkap ustad Mubarok Al Faizi, 28 tahun, atas tuduhan pencabulan terhadap 4 santri putri di pesantren miliknya.

Mubarok yang membuka Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Mubarok di rumahnya di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, itu dikabarkan kabur sejak 7 Juli 2013.

Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal, Ajun Komisaris Sugeng, mengatakan terungkapnya kasus pencabulan itu setelah keluarga dari korban yang berinisial IYT, 13 tahun, melapor pada 13 Juli lalu. "Pelaku ditangkap di rumahnya, kemarin," kata Sugeng saat gelar perkara di kantornya, Senin, 29 Juli 2013.

Selain IYT, tiga korban lain berinisial LTH, 15 tahun, NSR, 15 tahun, dan FKT, 14 tahun. Keempat korban itu adalah siswi dari salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Kramat. Selain empat korban itu, ada sekitar 20 santri putra dan santri putri yang mondok di YPI.

Dari hasil pemeriksaan korban IYT, Mubarok menyetubuhi dirinya pada 11 Juni 2013 sekitar pukul 23.30 WIB. Perbuatan itu dilakukan di dalam mobil yang diparkir di stasiun pengisian bahan bakar umum wilayah Slawi. Sebelumnya, Mubarok juga pernah menyetubuhi IYT di kamar kosong di YPI. Mubarok juga dilaporkan sering mencabuli tiga santri putri lain.

Pencabulan terhadap empat santri putri itu berlangsung sejak Oktober 2012. "Jika para korbannya tidak mau menuruti, pelaku mengancam ilmu yang telah diajarkannya tidak akan bermanfaat seumur hidup," ungkap Sugeng. Atas perbuatannya, Mubarok dijerat Pasal 81 dan 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Ditemui seusai menjalani pemeriksaan, Mubarok berdalih mencabuli empat santri putrinya atas dasar suka sama suka. Bahkan, ayah dari satu anak itu juga mengklaim ada salah satu korbannya yang jatuh hati padanya. "Juga saya bujuk. Kalau mau melayani, ilmu yang saya ajarkan bisa mudah terserap. Kalau menolak, ilmunya akan hilang," kata Mubarok.

Ahad malam, 14 Juli, rumah Mubarok didatangi puluhan warga. Mereka geram setelah mengetahui YPI yang dikelola Mubarok justru menjadi tempatnya melampiaskan perbuatan bejat. Namun, Mubarok dikabarkan sudah kabur ke Semarang. Sejak perbuatan Mubarok terbongkar, seluruh santri YPI telah dipindahkan ke pondok pesantren lain.

DINDA LEO LISTY
Topik Terpanas:
Anggita Sari
| Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Hormon Daging Impor | Bursa Capres 2014

Berita Terpopuler:
Menyelesaikan Sengketa Pajak Tanpa Suap
7 Pengacara Bermasalah versi ICW
Bayern Dikalahkan Dortmund, Heynckes Kecewa
Suap MA, KPK Bidik Pelaku Selain Mario dan Djodi
Rachell Dougall, Teman Ratu Narkoba Kerobokan?
Pengacara Mario: KPK Jangan Umbar Wacana
ICW: Pengadilan Tipikor Siaga Satu


Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

10 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

40 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

47 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya