Kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Gedung Perintis Kemerdekaan Jl. Proklamasi 58, Jakarta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan keputusan memperpanjang masa jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Soalnya, masa jabatan tujuh komisioner LPSK berakhir pada 8 Agustus 2013.
Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Gede Pasek Suardika, sebaiknya perpanjangan masa tugas komisioner itu diperpanjang hingga terpilih anggota yang baru. Anggota LPSK periode 2008-2013 tersebut diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2008 tertanggal 8 Agustus 2008.
Saat ini, kata Suardika, DPR menunggu nama-nama calon anggota LPSK dari Presiden yang akan diuji kelayakan dan kepatutannya. ”Setelah masa sidang digelar kembali, barulah dilakukan uji kelayakan,” ujar politikus Demokrat itu saat dihubungi, Ahad, 28 Juli 2013. Sebanyak 21 nama calon telah diserahkan panitia seleksi ke Presiden pada 17 Juni lalu.
Adapun juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, belum bisa memastikan perpanjangan masa jabatan anggota LPSK dan penyerahan nama calon ke DPR. "Saya akan cek dulu sudah sampai mana," kata dia kemarin.
Kemarin, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga mendesak SBY menyerahkan nama calon anggota LPSK kepada DPR dan menerbitkan keputusan memperpanjang masa tugas maksimal tiga bulan. “Keputusan itu dibutuhkan agar tugas LPSK tetap berjalan," kata Andi Muttaqien, yang mewakili Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban.