Meski Dilarang, Begini Cara Sekolah Jual Buku
Senin, 29 Juli 2013 11:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Bogor memastikan bahwa seluruh sekolah di Bogor dilarang untuk menjual buku pelajaran kepada siswa. Pengadaan buku sepenuhnya merupakan urusan Dinas Pendidikan, dan hanya buku yang telah lolos seleksi Badan Standardisasi Nasional Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang boleh dipergunakan oleh guru di sekolah.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran mengenai larangan ini,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Feti K., kepada Tempo, pertengahan Juli 2013 lalu. Meski begitu, Feti mengakui bahwa sekolah masih boleh meminta siswa menggunakan buku tertentu, selama mendapat persetujuan dari orang tua siswa, komite sekolah, dan guru. “Tapi tetap saja buku yang mau digunakan itu harus lolos seleksi,” kata Feti.
Celah inilah yang kerap kali digunakan guru dan pengelola sekolah untuk mengadakan buku sendiri. Diduga inilah yang menyebabkan buku bermuatan pornografi lolos menjadi buku pegangan murid kelas VI sekolah dasar di Bogor. Buku bermuatan pornografi ini adalah buku pelajaran berjudul Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia untuk kelas VI sekolah dasar. Di dalam buku itu ada cerita pendek berjudul "Anak Gembala dan Induk Serigala" yang berisi penggambaran hubungan seksual yang terlalu eksplisit.
Azwar, 45 tahun, salah satu orang tua siswa yang pertama kali menemukan buku bermuatan pornografi ini menuturkan bagaimana sekolah menyiasati larangan dari Dinas Pendidikan Bogor ini. “Kami diberi informasi dari pihak sekolah untuk membeli sendiri buku pendamping pelajaran dan lembar kerja siswa (LKS),” kata Azwar, pertengahan Juli lalu.
Pihak sekolah bahkan sudah mengatur buku-buku yang harus dibeli siswa itu dalam bentuk paket, yang terdiri dari 11 buku yang sudah ditentukan sebelumnya. Paket itu terdiri dari pelajaran bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, pendidikan kewarganegaraan, dan sejumlah buku LKS. "Harga untuk satu buku paket itu Rp 329 ribu," kata Azwar.
Tak hanya itu, sekolah juga memberikan informasi di mana toko buku yang menjual paket khusus tersebut. “Kami diberi alamat lokasi toko buku yang menjual paket buku yang diminta sekolah tersebut,” kata Azwar. Dengan cara itu, kata Azwar, orang tua siswa mau tak mau membeli buku paket yang dimaksud, namun pihak sekolah bisa menyangkal bahwa mereka menjual buku langsung kepada orang tua siswa.
Pihak SD Negeri 4 Bogor membantah tudingan itu. Sutisna, Wakil Kepala Sekolah di sana, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mewajibkan orang tua membeli buku tertentu. "Itu inisiatif siswa, kami hanya menganjurkan," katanya. Dia juga membantah ada kerja sama dengan penerbit.
SIDIK PERMANA
Topik Terhangat:
Gempuran Buku Porno| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Bursa Capres 2014
Berita Terkait:
Dugaan Keterlibatan Hakim Diusut dalam Kasus Mario
KPK Akui Kubu Hotma Ngga Sreg Ada Penggeledahan
Sidang MA Terbuka, DPR: Bohong!